DPRD Bontang Bahas Delapan Raperda, Dua Inisiatif DPRD Bontang

BONTANG – DPRD Kota Bontang mulai membahas delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat kerja yang digelar di Gedung DPRD Bontang, Senin (18/5/2026).

Delapan Raperda tersebut terdiri dari enam usulan Pemerintah Kota Bontang dan dua Raperda inisiatif DPRD.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Bontang, Sitti Yara. Dalam agenda tersebut, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyampaikan pendapat pemerintah terhadap dua Raperda inisiatif DPRD, sementara enam fraksi DPRD menyampaikan pemandangan umum terhadap enam Raperda usulan pemerintah daerah.

Sitti Yara menjelaskan enam Raperda usulan Pemkot Bontang meliputi penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, perubahan pengelolaan barang milik daerah, serta penyertaan modal kepada PT Bontang Migas dan Energi.

Selain itu, pemerintah mengusulkan Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal, pemberian insentif bagi pendidik swasta dan non ASN, hingga revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026–2045.
Sementara dua Raperda inisiatif DPRD masing-masing mengatur tentang Kepemudaan dan Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.

“Agenda rapat kerja DPRD hari ini adalah pendapat Wali Kota Bontang terhadap dua Raperda inisiatif DPRD Kota Bontang dan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bontang terhadap enam Raperda inisiatif Pemerintah Kota Bontang,” jelas Sitti Yara.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengapresiasi DPRD Bontang yang dinilai telah menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah dengan baik.

Menurutnya terhadap dua Raperda inisiatif DPRD, Pemkot Bontang memberikan sejumlah masukan konstruktif agar materi muatan aturan tetap selaras dengan kewenangan daerah serta ketentuan perundang-undangan nasional.

Khusus terkait Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, Neni meminta fokus pengaturan diarahkan pada kewajiban perusahaan industri, baik sebelum maupun saat masa tanggap darurat.

“Diharapkan kerja sama antara Pemerintah Kota dan DPRD dalam pembentukan perda semakin berkualitas sehingga mampu menjadi landasan regulasi pelaksanaan pemerintahan daerah,” katanya.

Sementara pada sesi pandangan umum, enam fraksi DPRD Bontang secara bulat menyatakan dukungan terhadap enam Raperda usulan Pemkot Bontang.

Meski begitu, para wakil rakyat turut memberikan sejumlah catatan dan masukan penting. Salah satunya terkait penyediaan fasilitas ramah disabilitas, dalam Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Maka fraksi-fraksi juga menyoroti pentingnya perlindungan kawasan pesisir dalam revisi RTRW Kota Bontang, Tahun 2026–2045,” ungkapnya.

Pengembangan tata ruang wilayah ke depan juga diminta mampu menyesuaikan dengan dinamika pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), mengingat posisi strategis Kota Bontang sebagai daerah penyangga kawasan tersebut.

Adapun fraksi yang menyampaikan pandangan umum yakni Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS Bersama Nasdem, serta Fraksi Amanat Demokrat Bergelora. (rm/adv)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI