BONTANG – Pembahasan delapan Rancangan Peraturan Daerah masuk tahap akhir. Pemkot Bontang dan DPRD Kota Bontang menyerahkan dokumen sebagai bagian dari tahapan legislasi.
Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menjelaskan penyerahan dokumen merupakan mekanisme yang wajib dilalui dalam proses pembentukan peraturan daerah. Tahapan tersebut menjadi sarana resmi untuk menyampaikan sikap dan pandangan masing-masing pihak, sebelum pembahasan memasuki fase pengambilan keputusan.
“Dokumen-dokumen tersebut akan menjadi bahan penting dalam tahapan pembahasan berikutnya. Selain itu, dokumen tersebut juga akan menjadi dasar bagi fraksi-fraksi DPRD dalam menyusun pendapat akhir, terhadap setiap rancangan peraturan daerah yang diajukan,” ucapnya.
Andi Faizal menilai proses yang telah berjalan sejauh ini menunjukkan komitmen bersama antara DPRD dan Pemkot Bontang dalam menyelesaikan pembahasan produk hukum daerah secara tertib, sesuai prosedur, dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dirinya menegaskan rapat kerja bukan sekadar agenda formalitas, melainkan momentum penting untuk memastikan seluruh masukan, kritik, saran, maupun tanggapan dari masing-masing pihak telah tersampaikan secara resmi dan terdokumentasi dengan baik.
“Semua pandangan dan masukan yang disampaikan dalam proses ini akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan sebelum Raperda memasuki tahap akhir pembahasan,” bebernya.
Selanjutnya hasil rapat kerja tersebut akan dibawa ke agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Bontang. Dalam forum itu, delapan Raperda yang terdiri dari dua Raperda inisiatif DPRD dan enam Raperda usulan Pemerintah Kota akan memasuki tahapan pengambilan keputusan.
Untuk itu, seluruh proses pembahasan sebelumnya menjadi landasan penting dalam menghasilkan keputusan yang matang dan sesuai kebutuhan daerah. Tahapan ini menjadi tahap krusial karena akan menentukan rancangan regulasi tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (rm/adv)
Editor: Yahya Yabo





