BONTANG – Penggunaan trotoar sebagai area parkir di sejumlah titik di Kota Bontang kembali menjadi sorotan. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu hak pejalan kaki, tetapi berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas kota.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) tidak hanya mengedepankan pendekatan persuasif dalam menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan, khususnya yang menggunakan trotoar sebagai tempat parkir.
Menurutnya dasar hukum untuk melakukan penindakan sudah sangat jelas diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
“Penertiban memang penting dilakukan dengan cara yang baik, tetapi ketika pelanggaran terus berulang kali, tentu kita harus ada tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya, Kamis (25/6/2026).
Sahib menjelaskan dalam Pasal 24 Perwali Bontang Nomor 20 Tahun 2019 disebutkan setiap orang dilarang memarkir kendaraan di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai area parkir. Larangan tersebut mencakup parkir yang dapat mengganggu akses keluar masuk kendaraan maupun kelancaran arus lalu lintas.
Ia menilai fenomena kendaraan yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat parkir menunjukkan masih rendahnya kepatuhan terhadap aturan serta kurang optimalnya pengawasan di lapangan.
Lebih lanjut, Sahib mengingatkan regulasi tersebut telah memberikan kewenangan kepada petugas perhubungan untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran parkir. Sebab hal seperti itu tidak bisa dibiarkan begitu saja mengingat trotoar adalah hak pejalan kaki.
“Kalau aturannya sudah ada, maka harus dijalankan secara konsisten. Ini sebagian hal menciptakan ketertiban dan memberikan rasa aman bagi pengguna jalan, termasuk pejalan kaki,” tegasnya.
DPRD Kota Bontang berharap Dishub dapat meningkatkan pengawasan di titik-titik yang kerap dijadikan lokasi parkir liar agar fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya.
“Dengan penegakan aturan yang lebih tegas, pelanggaran parkir di ruang publik diharapkan dapat diminimalkan,” jelasnya. (rm/adv)
Editor: Yahya Yabo





