DPRD Bontang Minta Pembahasan RTRW Dilakukan Secara Serius dan Menyeluruh

BONTANG – Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus dilakukan secara tuntas dan menyeluruh. Ini disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang, di mana pembahasan RTRW merupakan agenda strategis yang menjadi pedoman pembangunan daerah dalam jangka panjang.

Joni mengatakan DPRD Kota Bontang tidak ingin proses pembahasan RTRW berjalan terburu-buru tanpa didukung kelengkapan administrasi maupun kesiapan materi yang memadai. Hal tersebut dinilai penting agar dokumen yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kota Bontang di masa mendatang.

“Jangan sampai kita membahas sesuatu yang ternyata belum tuntas, secara administrasi maupun substansi. Itu hanya akan menghabiskan waktu dan energi,” tegasnya, Selasa (9/6/2026).

Joni menjelaskan RTRW bukan sekadar dokumen perencanaan biasa, melainkan landasan utama yang akan mengatur arah pemanfaatan ruang, pengembangan kawasan, hingga berbagai program pembangunan strategis di Kota Bontang.

Karena itu, Pansus RTRW DPRD Bontang berupaya memastikan seluruh persyaratan yang diatur dalam perundang-undangan, telah dipenuhi sebelum pembahasan memasuki tahap yang lebih mendalam. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari munculnya persoalan di kemudian hari yang berpotensi menghambat proses penetapan RTRW.

“Maka ketelitian dalam setiap tahapan penyusunan sangat diperlukan, mengingat RTRW akan menjadi acuan bagi berbagai kebijakan pembangunan, investasi, pengembangan kawasan industri, infrastruktur, hingga pengelolaan lingkungan hidup,” tambahnya.

Untuk itu dengan proses yang matang dan sesuai regulasi, DPRD Kota Bontang berharap RTRW yang disusun nantinya dapat menjadi instrumen pembangunan yang mampu mengakomodasi kebutuhan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. (rm/adv)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI