DPRD Bontang Minta Proyek Pekerjaan Tanpa Izin Koperasi Merah Putih Dihentikan

BONTANG – Hingga kini izin pembangunan Koperasi Merah Putih belum memiliki izin. Komisi C DPRD Kota Bontang memberikan sorotan terkait kegiatan tersebut.
Anggota Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menegaskan setiap kegiatan pembangunan semestinya dilakukan setelah seluruh perizinan yang dipersyaratkan telah terpenuhi.

Menurutnya ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pihak tanpa terkecuali, termasuk proyek yang dilaksanakan atau didukung oleh pemerintah. Karena itu, apabila pembangunan KMP memang belum memiliki izin, maka pekerjaan seharusnya dihentikan sementara hingga seluruh dokumen legalitas selesai diproses.

“Berdasarkan aturan, seharusnya izin ada dulu baru pembangunan dilakukan. Kalau izinnya belum ada, ya pekerjaan itu harus dihentikan sementara,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Sahib menilai pemerintah daerah harus menjadi contoh dalam ketaatan terhadap regulasi. Ia khawatir apabila pembangunan tetap berjalan tanpa izin, masyarakat akan menilai aturan hanya berlaku bagi sebagian pihak.

Menurut Sahib, lemahnya pengawasan dan tidak adanya tindakan tegas terhadap pembangunan yang belum berizin dapat menciptakan persepsi negatif di tengah masyarakat. Padahal pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai pemerintah ini beri contoh yang negatif buat masyarakat. Tapi kalau seperti ini, sudah pasti contoh yang salah sudah diberikan. Karena tidak ada tindak tegas yang diberikan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

Komisi C DPRD Kota Bontang berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan, terkait status perizinan pembangunan Koperasi Merah Putih tersebut.

Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan proyek diminta diperketat, agar seluruh kegiatan pembangunan di Kota Bontang berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (rm/adv)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI