DPRD Bontang Rencanakan Insentif Bagi Tenaga Kependidikan Swasta

BONTANG – DPRD Kota Bontang memastikan untuk Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan tidak hanya menyasar kepada guru non ASN di sekolah negeri. Namun sejumlah tenaga kependidikan di sekolah swasta dalam penyelenggaraan pendidikan akan masuk dalam cakupan penerima manfaat.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penghargaan terhadap seluruh unsur yang terlibat dalam mendukung proses belajar mengajar di lingkungan sekolah. DPRD Kota Bontang menilai keberhasilan pendidikan tidak hanya bergantung pada peran guru, tetapi tenaga pendukung yang bekerja di balik layar.

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bontang, Saeful Rizal, menegaskan pemberian insentif harus dilaksanakan secara adil, transparan, dan berdasarkan kriteria yang jelas agar tidak menimbulkan kecemburuan di lingkungan pendidikan.

Menurutnya regulasi yang tengah disusun itu diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, sekaligus menjamin penghargaan yang layak bagi seluruh tenaga pendidikan yang berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan di daerah.

“Pendidikan yang berkualitas tidak hanya ditopang oleh guru, tetapi juga seluruh tenaga pendukung di sekolah. Karena itu, perlu adanya regulasi yang memberikan kepastian dan penghargaan terhadap kontribusi mereka,” ungkapnya waktu lalu.

Melalui Raperda tersebut, DPRD Kota Bontang beserta pemerintah daerah berupaya menghadirkan sistem pemberian insentif yang lebih terukur dan berkeadilan, sehingga seluruh tenaga pendidik dan kependidikan yang memenuhi syarat dapat memperoleh haknya secara transparan serta memiliki dasar hukum yang kuat.

“Intinya jangan hanya guru yang mendapatkan insentif, tenaga pendukung lainnya harus kita beri apresiasi juga demi berlangsungnya pemberian pendidikan ke anak-anak kita,” ungkapnya. (rm/adv)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI