DPRD Bontang Rencanakan Panggil PDAM, Minta Jelaskan Terkait Kenaikan Tarif

BONTANG – Terkait permasalahan keluhan masyarakat terkait kenaikan tagihan air, mendorong Komisi C DPRD Bontang mengambil langkah tegas. DPRD Kota Bontang menilai keterbukaan informasi dari manajemen Perumda Air Minum Tirta Taman menjadi hal yang sangat penting untuk meredam keresahan pelanggan yang semakin meluas.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, menegaskan transparansi merupakan kunci utama untuk menjelaskan penyebab kenaikan tagihan yang dikeluhkan masyarakat.

Menurutnya penjelasan yang rinci dan terbuka sangat diperlukan agar tidak muncul anggapan kebijakan yang diterapkan berbeda dengan kesepakatan yang telah dibahas sebelumnya.

“Pihak PDAM harus menjelaskan secara detail kepada masyarakat. Jangan sampai ada kesan bahwa, kebijakan yang diterapkan berbeda dengan yang telah disepakati,” tegas Sahib.

Menyikapi banyaknya laporan yang masuk, Komisi C DPRD Kota Bontang berencana akan memanggil jajaran manajemen Perumda Air Minum Tirta Taman dalam waktu dekat. Pada pertemuan itu, DPRD Kota Bontang akan meminta paparan terkait penerapan tarif baru sekaligus menelusuri faktor yang menyebabkan lonjakan tagihan pelanggan.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh kebijakan yang dijalankan perusahaan daerah tersebut, benar-benar sesuai dengan keputusan yang telah disepakati bersama dan tidak menimbulkan beban tambahan yang berlebihan bagi masyarakat,” katanya.

Selain meminta penjelasan dari pihak perusahaan, DPRD Kota Bontang menegaskan akan mengawal persoalan tersebut hingga tuntas. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian, kepada pelanggan sekaligus memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, akibat penerapan kebijakan tarif air yang baru.

Menurut Sahib, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan agar pelayanan air bersih tetap berjalan optimal tanpa mengesampingkan kemampuan masyarakat sebagai pelanggan.

“Maka dengan adanya klarifikasi dan keterbukaan informasi, kami berharap polemik kenaikan tagihan air dapat segera menemukan titik terang dan kepercayaan masyarakat, terhadap pelayanan publik tetap terjaga,” sebut Sahib. (rm/adv)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI