DPRD Bontang Sarankan KMP dan MBG Diminta Masuk Revisi Pemanfaatan Aset Daerah

BONTANG – Terkait pengelolaan aset daerah, Anggota Komisi B DPRD Bontang, Nursalam, mengusulkan agar program Koperasi Merah Putih (KMP) dan program MBG agar dimasukkan dalam ketentuan umum serta naskah penjelasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan aset.

Menurut Nursalam, keberadaan kedua program tersebut perlu diakomodasi sejak awal dalam dokumen perubahan Perda agar menjadi dasar dalam penyusunan pasal-pasal yang mengatur pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.

Nursalam menilai perubahan Perda yang telah disusun oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), masih belum memasukkan KMP dan MBG dalam naskah penjelasan yang disiapkan, di mana tim OPD terkait ini sudah menyusun naskah penjelasan perubahan, namun belum memasukkan KMP dan MBG.

“Saya minta itu dimasukkan, karena kalau belum ada dalam naskah penjelasan akan menyulitkan kita membuat pasal-pasal yang mengatur keberadaan mereka,” ungkapnya, Senin (8/6/2026).

Nursalam menjelaskan pencantuman kedua program tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dalam mekanisme pemanfaatan aset daerah. Untuk itu dengan adanya landasan yang jelas, pemerintah daerah dapat mengatur penggunaan aset melalui berbagai skema yang diperbolehkan dalam regulasi, seperti sewa maupun pinjam pakai.

“Pengaturan yang rinci juga diperlukan agar pelaksanaan program dapat berjalan, sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Selain itu, keberadaan aturan yang jelas akan memudahkan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset yang dimiliki untuk mendukung program-program strategis.

Ia berharap masukan tersebut dapat diakomodasi dalam pembahasan revisi Perda sehingga seluruh kebutuhan regulasi terkait pemanfaatan aset daerah dapat tersusun secara komprehensif dan memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat. (rm/adv)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI