BONTANG – DPRD Kota Bontang bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Regulasi itu disusun sebagai dasar hukum untuk menjamin pemberian insentif kepada guru dan tenaga kependidikan non ASN, khususnya yang bertugas di sekolah swasta.
Pembahasan Raperda tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, sekaligus memberikan kepastian mengenai mekanisme penyaluran insentif yang selama ini dinilai perlu diatur secara lebih jelas dan terstruktur.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bontang, Saeful Rizal, mengatakan kehadiran Perda tersebut sangat penting untuk memastikan setiap tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh haknya dengan dasar hukum yang kuat.
Sehingga melalui Perda itu, dewan ingin memastikan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi kriteria memperoleh haknya secara jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Jadi regulasi tersebut tidak hanya memberikan kepastian bagi para penerima insentif, tetapi juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyalurkan bantuan, secara transparan dan akuntabel,” ucapnya, Minggu (21/6/2026).
Melalui adanya Perda tersebut, maka DPRD Kota Bontang berharap untuk penghargaan terhadap peran guru dan tenaga kependidikan bisa semakin meningkat.
Terlebih mereka memiliki kontribusi besar dalam mendukung kualitas pendidikan di Kota Bontang, termasuk di lingkungan sekolah swasta yang selama ini turut berperan dalam mencerdaskan generasi muda.
“Raperda tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan, sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah yang berlaku di Kota Bontang,” jelasnya. (rm/adv)
Editor: Yahya Yabo





