DPRD dan Dishub Samarinda Bahas Promosi Parkir Berlangganan Guna Tingkatkan PAD

SAMARINDA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda memberikan dukungan penuh terhadap program taktik tata kelola perparkiran yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda. Salah satu fokus utama yang kini tengah digodok bersama adalah optimalisasi dan peluncuran (launching) program Parkir Berlangganan.

Usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dishub Kota Samarinda, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Arie Wibowo, mengungkapkan program itu diharapkan mampu menjadi stimulus baru bagi pendapatan daerah. Pihaknya merangkul seluruh lini massa untuk menyukseskan program ini.

“Ini mudah-mudahan bisa jadi, lalu semua media kayaknya kita minta tolong untuk promosiin itu nanti. Karena harusnya buat nambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) kitalah. Poinnya lebih ke situ hari ini, ke parkir berlangganan,” ujar Arie Wibowo saat diwawancarai, Kamis (11/6/2026).

Arie menambahkan program Parkir Berlangganan sebetulnya sudah mulai berjalan di lapangan. Namun untuk menarik minat masyarakat secara masif, DPRD Samarinda mendesak agar skema promo atau diskon tarif segera diterapkan dalam waktu dekat.

“Ini lagi sudah mulai jalan sebenarnya, cuma kita lagi mendesak untuk ada promosi ke teman-teman Wali Kota, ke pemerintahan Dinas Perhubungan terutama, biar ada sampai-sampai bulan Desember nanti ada program lah, ada promosi dulu 50 persen atau berapa persen, setelah itu baru normal,” kata Arie.

Merespons dorongan dari legislatif, Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan skema tarif parkir berlangganan ini pada dasarnya didesain jauh lebih ekonomis bagi masyarakat jika dikalkulasikan secara harian.

Untuk kendaraan roda dua, tarif dipatok sebesar Rp400.000 per tahun, sedangkan untuk roda empat sebesar Rp1.000.000 per tahun. Apabila dihitung per hari, biaya roda dua hanya berkisar Rp1.077 dan roda empat sekitar Rp2.700 untuk parkir berkali-kali.

Menjawab perihal promosi yang disinggung oleh DPRD Samarinda, Manalu menegaskan aturan mengenai potongan tarif tersebut sebenarnya sudah tertuang di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Kalau promosi itu, itu ‘kan sudah kita di Perwali. Kendaraan pertama misalnya roda dua Rp400.000, itu kendaraan kedua kita kasih 50 persen. Jadi Rp200.000 per tahun, itu sudah kita ada Perwalinya untuk promo-promo itu dan sudah kita jalankan,” jelas Hotmarulitua Manalu.

Lebih lanjut, Manalu mencontohkan insentif itu sangat menguntungkan bagi keluarga yang memiliki kendaraan lebih dari satu. Apabila dalam satu Kartu Keluarga (KK) memiliki tiga sepeda motor, maka kendaraan pertama membayar penuh Rp400.000, sedangkan motor kedua dan ketiga hanya dikenakan Rp200.000 per tahun. Skema serupa juga berlaku untuk kendaraan roda empat, di mana mobil kedua dan ketiga hanya membayar Rp500.000 per tahun.

Melalui sinergi antara regulasi promosi dari Dishub dan dukungan publikasi dari DPRD Samarinda, Pemkot Samarinda optimis uang retribusi yang dikeluarkan masyarakat dapat langsung masuk ke kas daerah guna mendanai pembangunan kota, sekaligus menekan kebocoran PAD akibat aktivitas Jukir liar.(rm/adv)

Pewarta: Abdi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI