DPRD dan Pemprov Kaltim Belum Sepakati Postur APBD 2026, Alami Penurunan

SAMARINDA – Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim 2026 kembali tersendat. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum menemukan titik temu terkait penyusunan ulang postur belanja pembangunan untuk tahun depan.

Kebuntuan itu tidak lepas dari keputusan Pemerintah Pusat memangkas dana Transfer ke Daerah (TKD) secara signifikan. Pemotongan tersebut membuat APBD yang semula diproyeksikan mencapai Rp21,3 triliun dalam dokumen KUA-PPAS, kini harus dikoreksi drastis menjadi sekitar Rp15 triliun.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim sekaligus Banggar, M. Darlis Pattalongi, mengungkapkan pembahasan menjadi berlarut karena sebelumnya Pemerintah Provinsi Kaltim masih optimistis pemotongan TKD dapat dicegah. Namun upaya lobi dan audiensi ke Kementerian Keuangan tidak membuahkan hasil.

“Ketika pemotongan dipastikan tetap ada, pembahasan langsung tersendat. Untuk sementara, pembahasannya harus ditunda dulu,” ujar Darlis.

Ia menjelaskan Banggar sebenarnya berharap pemerintah pusat dapat memberikan kelonggaran, minimal dengan mengurangi besaran pemangkasan.

“Bayangkan yang terpotong itu Rp6,3 triliun. Tentu kami sangat tidak siap,” tegasnya.

Sebelumnya, Banggar dan TAPD telah menjadwalkan pembahasan maraton selama tiga hari. Namun perubahan angka yang begitu besar membuat diskusi harus diperpanjang.

“Masih butuh pembahasan yang lebih mendalam,” kata Darlis.

Politikus PAN itu menegaskan pembahasan APBD tidak akan berhenti. Saat ini, baik Banggar maupun TAPD meminta waktu untuk menggelar rapat internal masing-masing sebelum kembali duduk bersama.

“Akan ada pembahasan ulang dengan persiapan yang lebih matang,” ujarnya.

Darlis mengingatkan perubahan drastis pada struktur anggaran tentu akan mempengaruhi banyak program pembangunan. Tantangan pemerintah daerah kini adalah memastikan manfaat pembangunan tetap dirasakan masyarakat, meski ruang fiskal makin sempit.

“Termasuk program gratispol, kemungkinan besar juga terdampak pengurangan,” pungkasnya.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI