DPRD Dorong Kajian Menyeluruh Tangani Abrasi Pantai di Berau

BERAU – Permasalahan abrasi yang terjadi di sejumlah wilayah pesisir Kabupaten Berau menjadi perhatian serius DPRD.

Kondisi ini terlihat di beberapa pantai di Pulau Derawan, Pulau Maratua, serta beberapa pantai di Kecamatan Biduk-Biduk yang mengalami pengikisan cukup parah dan mengancam permukiman warga.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Berau, Liliansyah, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk melakukan kajian menyeluruh sebelum membangun pengaman pantai di seluruh daerah pesisir yang terdampak abrasi.

Menurutnya, langkah ini penting agar penanganan yang dilakukan tidak bersifat sementara dan benar-benar menyelesaikan akar permasalahan.

“Perlu ada kajian mendalam agar solusi yang diambil tepat dan tidak hanya membuang anggaran. Kajian juga penting untuk memastikan ketersediaan anggaran yang cukup sebelum proyek dilakukan,” ujarnya.

Politisi asal Partai NasDem itu menegaskan, penanganan abrasi bukan hanya soal menjaga garis pantai, tetapi juga melindungi keselamatan masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir.

“Yang penting manusianya dulu. Kalau abrasi terus dan tidak bisa ditangani, maka masyarakat bisa kehilangan tempat tinggalnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, masalah abrasi harus diselesaikan secara kolaboratif antara Pemkab Berau dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, terutama dalam hal penganggaran.

Salah satu upaya yang sudah dilakukan adalah dengan mengajukan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi untuk wilayah Maratua dan Biduk-Biduk.

“Ada beberapa hal yang sudah kita lakukan seperti meminta Bankeu dari provinsi. Ke depan, semua wilayah yang berpotensi abrasi harus dibangun penahan pantai, termasuk Pulau Derawan,” bebernya.

Namun, Liliansyah mengingatkan agar pembangunan infrastruktur pengaman pantai tidak merusak ekosistem laut dan habitat satwa yang dilindungi.

Ia berharap, Pemkab Berau dapat segera melakukan kajian komprehensif agar langkah penanganan abrasi tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga berkelanjutan demi melindungi lingkungan dan masyarakat pesisir.

“Seperti di Pulau Derawan, membangun tanggul pengaman pantai tidak boleh mengganggu habitat penyu yang menjadi ikon pulau tersebut,” tandasnya. (Ril)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI