DPRD Dorong Kenaikan PAD Lewat Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah

BERAU – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Berau, Rudi Parasian Mangunsong, menegaskan komitmen legislatif dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah yang baru disahkan.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. DPRD ingin memastikan bahwa penerapan perda tersebut dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan PAD.

“Kami ingin melihat sejauh mana efektivitas pelaksanaan perda ini. Kalau setelah diberlakukan PAD tetap stagnan, berarti perangkat pelaksana belum bekerja maksimal,” tegasnya.

Politikus PDI Perjuangan ini juga menjelaskan, salah satu bentuk penerapan kebijakan retribusi saat ini sedang diuji coba di sektor pariwisata, khususnya di Pulau Derawan. Pemerintah telah membangun Dermaga Wisata Pulau Derawan sebagai pintu masuk tunggal bagi wisatawan yang datang ke pulau tersebut.

“Jika kebijakan retribusi di terapkan, semua kunjungan wisatawan akan melalui satu pintu. Jadi tidak lagi langsung ke resort masing-masing,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi data jumlah wisatawan sekaligus memperkuat sistem pemungutan pajak dan retribusi di sektor pariwisata.

Rudi menegaskan, pemilik resort wajib mematuhi kebijakan sistem satu pintu tersebut demi kelancaran pendataan dan peningkatan pendapatan daerah.

“Tidak mungkin kita menempatkan petugas di setiap resort. Karena itu sistem satu pintu ini jadi solusi,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa tarif retribusi wisata telah diatur secara jelas untuk berbagai golongan pengunjung, seperti anak-anak, pelajar, hingga wisatawan umum dan tinggal menunggu implementasi di lapangan.

“Semua sudah ada regulasinya. Sekarang tinggal bagaimana pemerintah bisa benar-benar menerapkannya secara konsisten,” pungkasnya. (Ril)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI