DPRD Dorong OPD Tingkatkan Kebersihan Kota untuk Raih Kembali Adipura

BERAU – Setelah beberapa tahun absen dalam ajang penghargaan Adipura, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk meningkatkan komitmen terhadap kebersihan dan penataan kota.

Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan citra Berau sebagai daerah yang bersih, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

Anggota Komisi III DPRD Berau, Sa’ga, menegaskan bahwa penghargaan Adipura bukan semata-mata soal prestise, melainkan wujud nyata dari tata kelola lingkungan yang baik. Ia menilai, sudah saatnya pemerintah daerah melakukan pembenahan menyeluruh di berbagai sektor agar standar kebersihan dan penataan kota dapat terpenuhi.

“Adipura bukan sekadar penghargaan, tapi soal citra dan kenyamanan kota. Kami ingin OPD serius dalam mengelola setiap objek penilaian agar memenuhi standar kebersihan,” ujar Sa’ga.

Ia menyoroti sejumlah titik yang perlu perhatian khusus, seperti Tempat Pembuangan Akhir (TPA), RSUD dr Abdul Rivai, Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD), serta jalan-jalan utama di kawasan perkotaan. Menurutnya, perbaikan di lokasi-lokasi strategis tersebut harus dilakukan secara berkelanjutan agar memberikan dampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik.

“Fungsi utama fasilitas ini harus diutamakan. Adipura adalah bonus dari kerja keras menjaga kebersihan dan tata kelola yang baik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sa’ga mendorong setiap OPD melakukan evaluasi menyeluruh untuk mengidentifikasi kekurangan dan menyusun strategi pembenahan yang efektif. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi agar setiap program kebersihan berjalan optimal dan saling mendukung.

Dengan langkah yang serius dan konsisten, Sa’ga optimistis Kabupaten Berau mampu kembali meraih penghargaan Adipura. Selain meningkatkan citra positif daerah, hal ini juga diharapkan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk turut menjaga kebersihan lingkungan.

“Harapan kami, Berau kembali mencetak prestasi di bidang kebersihan dan memberikan rasa bangga bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (Ril)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI