DPRD Dorong Pemkab Berau Perkuat Akses Pasar untuk Petani

BERAU – Produksi sektor pertanian di Kabupaten Berau, khususnya hortikultura, terus menunjukkan peningkatan positif dalam beberapa tahun terakhir. Namun di balik capaian itu, para petani masih dihadapkan pada persoalan klasik yakni kesulitan memasarkan hasil panen.

Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menilai bahwa peningkatan produktivitas tidak akan berdampak signifikan terhadap kesejahteraan petani apabila pemerintah daerah belum mampu memastikan ketersediaan pasar yang memadai.

“Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menjamin pasar bagi petani. Tanpa adanya kepastian pasar, semangat petani untuk meningkatkan produksi bisa menurun,” ujarnya.

Menurut Sumadi, dukungan terhadap sektor pertanian tidak hanya berhenti pada bantuan fisik seperti pupuk dan alat mesin pertanian (alsintan), tetapi juga perlu diikuti dengan kebijakan pemasaran yang berpihak kepada petani.

“Bantuan untuk petani seperti pupuk dan alsintan memang penting sebagai pemicu semangat. Namun, semua itu akan sia-sia kalau hasil panen mereka tidak terserap dengan baik,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa meski sektor ketahanan pangan di Berau sudah mendapat perhatian dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, instansi teknis, hingga swasta serta peningkatan produksi belum otomatis menjamin kesejahteraan petani.

“Produksi yang meningkat tidak serta-merta membuat petani senang kalau tidak dibarengi dengan pasar yang bisa menampung hasil panen. Di sinilah letak tantangan yang harus dijawab pemerintah daerah,” jelasnya.

Sebagai langkah konkret, Sumadi mendorong Pemkab Berau untuk menyiapkan strategi penyerapan hasil pertanian lokal serta mengalokasikan anggaran guna menjaga stabilitas harga di tingkat petani.

“Dengan begitu, petani memiliki kepastian bahwa hasil kerja keras mereka tidak terbuang percuma, dan mereka tetap termotivasi untuk meningkatkan produksi,” pungkasnya. (Ril)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI