DPRD Dorong Promosi Wisata Kuliner Berau Sejalan dengan Wisata Bahari

BERAU – Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Berau, Ratna, mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat promosi wisata kuliner secara masif dan terintegrasi dengan pengembangan wisata bahari.

Menurutnya, kedua sektor tersebut memiliki potensi besar untuk saling melengkapi dan menjadi daya tarik utama bagi wisatawan yang berkunjung ke Bumi Batiwakkal.

Ratna menilai, perkembangan kuliner khas Berau dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren positif. Banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah berhasil menciptakan berbagai produk kuliner khas dengan cita rasa dan kualitas yang semakin baik.

“Saya pribadi sangat mendukung keberadaan UMKM di Berau sebagai penunjang pariwisata. Dengan begitu, wisatawan tidak perlu jauh-jauh mencari makanan khas, karena semuanya tersedia di daerah sendiri,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, perkembangan wisata kuliner akan menjadi peluang besar bagi Berau untuk menarik lebih banyak wisatawan. Kuliner lokal, kata Ratna, bisa menjadi salah satu daya tarik utama yang memperkenalkan identitas daerah kepada para tamu dan pendatang baru.

Lebih lanjut, Ratna memuji keterampilan pelaku UMKM di Berau, terutama para ibu rumah tangga yang dinilainya sangat kreatif dalam mengolah dan memasarkan produk.

“Untuk Kabupaten Berau, ibu-ibunya sudah sangat terampil. Maka kita harus terus memberikan dukungan dan pembinaan agar mereka bisa lebih maju lagi,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah daerah terus memberikan pelatihan, pendampingan, dan promosi bagi produk-produk kuliner lokal. Menurutnya, kualitas produk yang dihasilkan sudah cukup baik dari segi kemasan, penyajian, maupun cita rasa, namun perlu dijaga agar tetap konsisten.

“Jika pengemasan dan pengolahan terus diperhatikan, maka pengunjung yang datang ke Berau akan memiliki kesan yang kuat dan ingin kembali menikmati kuliner khas daerah ini. Itulah yang akan membuat sektor wisata dan UMKM tumbuh bersama,” pungkasnya. (Ril)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI