DPRD Dorong Setiap Kampung di Berau Bentuk BUMK untuk Wujudkan Kemandirian Ekonomi

BERAU – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Berau, Rudi Parasian Mangunsong, menekankan pentingnya pembentukan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) di seluruh kampung di Berau.

Menurutnya, BUMK merupakan langkah strategis untuk mendorong kemandirian ekonomi desa sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap anggaran dari pemerintah.

Rudi mengungkapkan, dari total 100 kampung yang ada di Berau, masih banyak yang belum memiliki BUMK. Padahal, kehadiran badan usaha ini dapat menjadi penggerak ekonomi lokal dan membuka sumber pendapatan baru bagi kampung.

“Kehadiran BUMK tidak hanya meningkatkan penghasilan kampung, tetapi juga mendorong pembangunan yang lebih mandiri. Dengan BUMK, kampung tidak harus selalu bergantung pada Alokasi Dana Desa (ADD) atau Alokasi Dana Kampung (ADK),” ujarnya.

Ia mencontohkan beberapa kampung yang telah berhasil membentuk dan mengelola BUMK, seperti Long Lanuk, Labanan Makarti, dan Sukan Tengah. Keberhasilan kampung tersebut diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi kampung lain untuk segera membangun badan usaha yang sesuai dengan potensi lokal masing-masing.

“BUMK bisa mengambil berbagai bentuk usaha. Misalnya, masyarakat di sekitar perkebunan sawit dapat mengolah limbah sawit menjadi produk bernilai ekonomi. Pemerintah kampung harus kreatif memanfaatkan sumber daya yang ada,” tambahnya.

Untuk mendukung percepatan pembentukan BUMK, Rudi menyoroti pentingnya sosialisasi dan penerapan regulasi yang ada. Ia menegaskan bahwa Perda Berau Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, yang telah diperbarui pada 2023, serta UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, dapat menjadi landasan hukum kuat dalam pengembangan dan perizinan usaha BUMK.

“Perda ini memberikan dasar hukum yang jelas bagi perizinan usaha BUMK, mulai dari izin usaha perkebunan hingga pengelolaan hasil budidaya. Pemerintah daerah harus proaktif menyosialisasikan regulasi ini kepada masyarakat kampung,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rudi menegaskan bahwa pembentukan BUMK harus menjadi prioritas bersama antara pemerintah kabupaten dan pemerintah kampung. Dengan dukungan regulasi yang kuat, pendampingan teknis, serta pemanfaatan potensi sumber daya lokal, ia yakin BUMK dapat menjadi solusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Berau.

“Kita ingin kampung-kampung di Berau mandiri secara ekonomi. Dengan adanya BUMK, pembangunan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga bertumpu pada kekuatan masyarakat lokal itu sendiri,” tutupnya. (Ril)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI