SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah resmi menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-34 DPRD Kaltim, pada Senin (8/9/2025) di Gedung Utama DPRD Kaltim.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menerangkan arah pembangunan 2026 difokuskan pada efisiensi, efektivitas, serta pelaksanaan program prioritas. Beberapa di antaranya mencakup bantuan keuangan ke kabupaten/kota, pembangunan inklusif, layanan pendidikan dan kesehatan gratis (Gratispol), serta optimalisasi APBD.
“Pemerintah juga fokus pada pemberdayaan petani, pembangunan infrastruktur pertanian dan pangan daerah, serta transformasi digital untuk mendukung ketahanan pangan,” terang Seno Aji saat diwawancarai usai rapat Paripurna.
Dalam rancangan KUA-PPAS 2026, total anggaran daerah ditetapkan Rp21,35 triliun. Pendapatan daerah direncanakan Rp20,40 triliun, terdiri dari PAD Rp10,75 triliun, dana transfer Rp9,33 triliun, serta pendapatan sah lainnya Rp362 miliar.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan Rp21,3 triliun, terdiri dari yakni belanja operasional Rp10,9 triliun (belanja pegawai ASN, barang dan jasa, subsidi, hibah, dan bantuan sosial), belanja modal Rp3,11 triliun, belanja tidak terduga Rp70,21 miliar, serta belanja transfer Rp7,07 triliun bagi hasil pajak dan bantuan keuangan kabupaten/kota. Kemudian pembiayaan daerah ditetapkan Rp900 miliar.
Selain itu Seno menegaskan APBD Murni 2026 sudah dikunci pada Rp21,3 triliun.
“Kalau ada perubahan, itu hanya pada dana bagi hasil sesuai aturan Kementerian Keuangan. Kalau ada evaluasi penurunan, tentu akan kita tindaklanjuti,” lanjutnya.
Terkait APBD Perubahan 2025, ia menyebut pembahasannya masih berjalan dan dijadwalkan rampung dalam waktu dekat. “Kalau tidak salah minggu ini juga, akan diketok,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan APBD Murni 2026 telah dipastikan senilai Rp21,3 triliun. Namun dirinya mengingatkan adanya potensi perubahan akibat kebijakan pusat, terutama terkait Dana Bagi Hasil (DBH).
Menurutnya pemangkasan DBH hingga 75 persen yang diatur Kementerian Keuangan akan berdampak besar pada fiskal daerah.
“Pemotongan DBH biasanya karena keterbatasan kas negara. Namun sebaiknya dipotong langsung di daerah penghasil, bukan ditarik dulu ke pusat,” katanya.
Hasanuddin Mas’ud berharap mekanisme pemotongan DBH dapat diperbaiki agar daerah tidak lagi dirugikan. Ia sendiri telah mengajukan, walaupun akhirnya keputusan pemerintah pusat tidak bisa banyak digugat.
Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





