SAMARINDA — Sebanyak 306 tenaga Bakti Rimbawan di Kalimantan Timur (Kaltim) masih menanti kejelasan status kepegawaian mereka. Meski berstatus kontrak, sebagian di antaranya sudah mengabdi hingga 10 tahun lamanya.
Dalam evaluasi program, kementerian mendorong pemerintah daerah bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) merekrut tenaga Bakti Rimbawan melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau CPNS. Namun keputusan final tetap menunggu arahan Kementerian Kehutanan dan Kementerian PAN-RB.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, meminta agar tenaga Bakti Rimbawan mendapat perlakuan setara dengan tenaga honorer, bukan semata berpangku pada kontrak tahunan.
“Sebenarnya kami berharap ketika ruang tes PPPK dibuka, ada kebijakan pemerintah provinsi agar mereka yang sudah bekerja satu, dua, bahkan sepuluh tahun mendapatkan afirmasi khusus. Jadi tidak disamakan dengan peserta umum,” ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II di Samarinda, Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, tanpa afirmasi, para Bakti Rimbawan yang sudah lama bekerja akan bersaing dengan lulusan baru. Meski prosesnya memakan waktu, langkah ini dinilai penting untuk menunjukkan komitmen pemerintah terhadap nasib mereka.
“Memang mau tidak mau kita harus melakukan konsolidasi dengan Kementerian PAN-RB terkait status mereka. Tidak hanya di Kaltim, tetapi juga di daerah lain. Kita berupaya agar mereka tetap punya peluang menjadi tenaga honorer dengan sifat afirmasi saat proses PPPK,” tambahnya. (ADV)





