DPRD Kaltim Desak Penataan Tambang Ilegal, Komisi XII DPR RI Siap Tindak Lanjut

SAMARINDA – Komisi III DPRD Kalimantan Timur terus mendorong penataan sektor pertambangan di daerah, khususnya terkait aktivitas tambang ilegal yang semakin meresahkan. Hal ini disampaikan dalam audiensi bersama Komisi XII DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, pada Rabu (25/6/2025).

Audiensi tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, didampingi Sekretaris Komisi Abdulrahman KA dan sejumlah anggota lainnya. Rombongan diterima oleh anggota Komisi XII DPR RI, antara lain Syafruddin, Sigit, dan Rico.

Dalam pertemuan itu, Reza menegaskan bahwa Kaltim tengah menghadapi lonjakan persoalan pertambangan di tahun 2025, terutama maraknya aktivitas penambangan tanpa izin (illegal mining) yang dinilai sangat merugikan negara dan masyarakat.

“Aktivitas ilegal ini bukan hanya merugikan secara fiskal, tapi juga melemahkan keadilan dan wibawa hukum negara,” tegasnya.

Selain aspek hukum, Reza juga menyoroti dampak sosial dan infrastruktur akibat kegiatan tambang. Ia mengkritisi penggunaan jalan umum oleh kendaraan hauling yang merusak jalan dan membahayakan keselamatan warga. Bahkan, beberapa lokasi tambang disebut sangat dekat dengan pemukiman dan fasilitas umum, sehingga rawan longsor dan bencana lingkungan.

Dua kejadian longsor di Desa Batuah dan Kelurahan Pendingin, Kabupaten Kutai Kartanegara, disebut sebagai bukti lemahnya pengawasan dan perlindungan terhadap masyarakat.

Legislator asal Dapil Kutai Kartanegara ini juga menyoroti pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh sejumlah perusahaan tambang. Menurutnya, banyak perusahaan belum menjalankan program tersebut secara transparan dan inklusif.

“Ini bukan hanya soal teknis, tapi menyangkut keadilan sosial. Masyarakat terdampak harus memperoleh manfaat nyata, bukan sekadar janji pemberdayaan,” ujarnya.

Komisi III DPRD Kaltim berharap Komisi XII DPR RI dapat membawa temuan tersebut ke dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Minerba dan Panja Lingkungan, serta mendorong langkah tegas dari kementerian terkait dan aparat penegak hukum.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XII DPR RI dari Dapil Kaltim, Syafruddin, menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi DPRD Kaltim. Ia sepakat bahwa aktivitas tambang ilegal telah menimbulkan kerugian besar bagi negara akibat tidak adanya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kita akan dorong ini masuk ke pembahasan panja. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah menyentuh aspek kriminal dan merusak tata kelola negara,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar DPRD Kaltim terus mengawal temuan di lapangan dan menjaga koordinasi dengan DPR RI agar penanganan dapat dilakukan secara tepat dan terintegrasi.

Audiensi ditutup dengan kesepahaman bahwa penataan sektor pertambangan bukan hanya persoalan teknis, melainkan menyangkut keberlanjutan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan keadilan ekonomi. DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi daerah dalam penyusunan regulasi maupun revisi kebijakan nasional di sektor ini. (Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI