SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur akan menurunkan tim inspektur tambang independen untuk menyelidiki dugaan keterkaitan aktivitas pertambangan PT Baramulti Suksessarana (BSSR) dengan peristiwa longsor di Kilometer 28, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan lapangan Komisi III DPRD Kaltim serta hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada awal Juni 2025, menyusul kerusakan akses jalan dan ancaman keselamatan warga akibat longsor tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, mengatakan bahwa meski kajian akademik dari Universitas Mulawarman telah dilakukan, masyarakat masih meragukan kesimpulan yang menyatakan longsor disebabkan faktor alam.
“Warga menuntut kejelasan yang belum sepenuhnya terjawab. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyelidikan teknis dan objektif oleh tim independen, yang difasilitasi langsung oleh pemerintah pusat,” kata Reza, Selasa (24/6/2025).
Dalam kesempatan itu, Reza juga mengungkapkan tiga tuntutan yang diajukan warga Desa Batuah kepada pemerintah dan DPRD, yakni:
1. Pemberian kompensasi dari perusahaan tambang,
2. Pengubahan status relokasi menjadi hak milik,
3. Penjelasan resmi dan transparan mengenai penyebab longsor.
Namun, proses investigasi masih menghadapi hambatan administratif. Pasalnya, izin bagi inspektur tambang untuk turun ke lapangan harus diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meski demikian, DPRD Kaltim terus mendorong agar proses ini bisa segera dilakukan demi memberikan kepastian kepada masyarakat.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Bambang Arwanto, menyatakan bahwa pihaknya siap memfasilitasi penyelidikan dan memastikan hasilnya akan diumumkan secara terbuka kepada publik.
Sementara itu, Site Manager PT BSSR, Donny Nababan, membantah bahwa aktivitas tambang perusahaan menyebabkan longsor. Ia menegaskan bahwa lokasi disposal yang dianggap warga sebagai penyebab telah direklamasi dan berada di elevasi yang lebih rendah dari titik longsor.
DPRD berharap, penyelidikan independen nantinya dapat menjawab kegelisahan warga dan menjadi dasar untuk mengambil langkah penyelesaian secara adil, transparan, dan berbasis data ilmiah. (Adv/DPRD Kaltim)





