SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Didik Eko Wahono, menilai pemerintah perlu memberikan kemudahan regulasi bagi masyarakat yang mengelola pertambangan skala kecil. Menurutnya, kebijakan ini dapat mendorong penguatan ekonomi di tingkat bawah.
“Wacana adanya pertambangan kecil yang dikelola masyarakat seharusnya dipermudah izinnya. Dengan begitu, aktivitas ini bisa berkontribusi langsung pada penguatan ekonomi rakyat,” ujar Didik usai Rapat Paripurna ke-36 di Gedung Utama B, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (22/9/2025).
Politikus PDI Perjuangan itu mencontohkan aktivitas tambang rakyat yang sempat marak di masa lalu. Jika dikelola sesuai aturan, ia yakin sektor tersebut bisa menjadi penopang perekonomian daerah. “Dunia pertambangan memang memiliki implikasi besar terhadap ekonomi kerakyatan. Yang penting adalah adanya pengelolaan yang baik dan sesuai regulasi,” tegasnya.
Kaltim sendiri dikenal sebagai salah satu provinsi dengan potensi hasil tambang cukup besar, meski kini isu pergeseran energi menuju energi terbarukan terus menguat. Didik berharap arah kebijakan energi tetap berpihak pada masyarakat.
“Jelas kemungkinan peralihan energi itu ada. Namun yang terpenting adalah bagaimana manfaatnya juga bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena bagaimanapun, masyarakat harus menikmati hasil dari tanahnya sendiri,” tambahnya.
Sebagai informasi, dasar hukum pertambangan rakyat saat ini merujuk pada perubahan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang merevisi sejumlah aturan, termasuk perizinan pertambangan rakyat serta kewenangan pengelolaannya. Pemerintah juga tengah menyiapkan pembaruan UU Minerba untuk menyempurnakan tata kelola sektor ini, termasuk aspek tambang rakyat. (adv)





