DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat Profesi ASN Lewat Baznas

SAMARINDA – Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), M. Darlis Pattalongi, menegaskan perlunya optimalisasi pengumpulan zakat, khususnya zakat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Menurutnya, zakat profesi ASN harus ditertibkan terlebih dahulu sebelum Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) dijadikan wadah pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari pihak swasta.

“Potensi zakat profesi ASN di Pemprov Kaltim selama ini belum berjalan maksimal. Padahal, jika dikelola dengan baik melalui Baznas, bisa menjadi contoh bagi pihak swasta untuk turut meringankan beban APBD,” ujar Darlis usai rapat bersama Baznas di Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.

Ia menilai rendahnya realisasi zakat ASN disebabkan minimnya regulasi dan kurangnya keteladanan dari pimpinan OPD. Untuk itu, DPRD mendorong Pemprov Kaltim segera membuat aturan yang lebih tegas.

“Kalau ada pegawai menyalurkan zakat langsung ke individu, itu sebenarnya bukan zakat, melainkan sedekah. Zakat harus terkoordinir, dan wadah resminya di negara ini adalah Baznas,” tegasnya.

Selain regulasi, Darlis menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme dan transparansi Baznas agar semakin dipercaya masyarakat. Ia menyebut pertanggungjawaban program dan sosialisasi ke setiap OPD perlu diperkuat, mengingat zakat yang terkumpul masih jauh dari potensi yang ada.

Menurutnya, jika zakat ASN dikelola optimal, Baznas bisa membantu pemerintah di berbagai sektor sosial, seperti renovasi rumah ibadah, bantuan bencana, hingga kebutuhan masyarakat lainnya. Dengan begitu, APBD bisa lebih fokus pada program pembangunan prioritas.

“Kalau zakat ASN sudah berjalan baik, barulah kita melangkah keluar, mengajak swasta menyalurkan CSR melalui mekanisme yang sama. Rumah tangga kita harus beres dulu sebelum minta dukungan dari pihak lain,” pungkasnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI