DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke-29, Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Ranperda BUMD

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-29 pada Jumat (8/8/2025), dengan agenda penyampaian pandangan umum tujuh fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kaltim itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekil Imanullah, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Asisten II Setprov Kaltim, Ujang Rahmad.

Dua Ranperda yang dibahas menyangkut revisi regulasi atas dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis, yakni perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama, serta perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida).

Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap nota penjelasan eksekutif, namun mayoritas memberikan perhatian besar terkait mekanisme pembahasan lanjutan agar lebih efektif dan mendalam.

Fraksi Gerindra, PDI Perjuangan, dan PKB, misalnya, merekomendasikan pembahasan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) agar hasilnya lebih komprehensif dan lintas sektor. Menurut Fraksi Gerindra, kompleksitas perubahan regulasi dan dampaknya terhadap BUMD memerlukan mekanisme pembahasan yang terarah dan strategis.

“Pembahasan melalui Pansus akan lebih komprehensif dan lintas sektor. Mengingat kompleksitas perubahan regulasi dan dampak strategisnya terhadap BUMD, kami menilai Pansus adalah mekanisme yang paling tepat,” ujar juru bicara Fraksi Gerindra, Abdul Rahkman Bolong.

Sementara itu, fraksi lainnya menilai pembahasan cukup dilakukan melalui komisi yang membidangi, dengan alasan efisiensi dan kesesuaian kapasitas.

“Komisi-komisi yang membidangi sudah memiliki kapasitas dan kewenangan substantif. Pembahasan melalui komisi akan lebih efisien tanpa mengurangi kedalaman materi,” tegas juru bicara Fraksi Golkar, Sarkowi V Zahry.

Kedua Ranperda tersebut dinilai memiliki urgensi tinggi dalam memperkuat tata kelola, transparansi, dan efektivitas operasional BUMD, khususnya di sektor energi dan pembiayaan daerah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diharapkan dapat mengoptimalkan peran BUMD dalam mendukung pembangunan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di akhir rapat, pimpinan DPRD Kaltim menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta rapat dan pihak yang terlibat.

“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas perhatian dan kesediaan seluruh pihak yang telah mengikuti rapat paripurna ini hingga selesai. Semoga proses legislasi ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kaltim,” tutup pimpinan rapat.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI