SAMARINDA – Program bantuan pendidikan Gratispol dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sempat menuai reaksi warganet setelah pernyataan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Dasmiah, yang menyebut program ini ditujukan bagi masyarakat kurang mampu, menuai polemik karena dinilai mempersulit penerima bantuan dengan syarat yang terlalu banyak.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, meluruskan persepsi publik. Ia menegaskan bahwa program Gratispol sejatinya tidak mensyaratkan pengurusan secara individu oleh mahasiswa.
“Tidak ada syarat-syarat khusus. Karena yang berurusan langsung adalah perguruan tinggi dan pemerintah provinsi. Dana UKT akan ditransfer langsung ke universitas berdasarkan data yang dilaporkan oleh perguruan tinggi, bukan diajukan secara pribadi oleh mahasiswa,” jelas Darlis saat diwawancarai usai Rapat Paripurna pada Selasa (17/6/2025).
Ia menegaskan bahwa selama mahasiswa bersangkutan dinyatakan diterima di perguruan tinggi yang terdaftar dalam skema program, maka Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan langsung ditanggung oleh Pemprov Kaltim.
“Jadi, sekali lagi, tidak ada syaratnya,” tegasnya.
Darlis juga membantah bahwa program ini dikhususkan hanya bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Namun, ia mengakui adanya batas maksimal bantuan UKT, yaitu sebesar Rp5 juta untuk jurusan teknik dan sosial, serta Rp7,5 juta untuk jurusan farmasi.
“Pemerintah provinsi memiliki keterbatasan anggaran, apalagi ini tahun pertama pelaksanaan. APBD yang sudah diketok sebelumnya akhirnya harus direfocusing untuk program ini,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pada dasarnya program Gratispol tidak direncanakan untuk berjalan tahun ini karena anggaran 2025 merupakan warisan pembahasan dari masa gubernur sebelumnya. Namun, untuk mengakomodasi kebutuhan, refocusing dilakukan dari anggaran beasiswa ke pembayaran UKT bagi mahasiswa baru.
“Jadi kami mohon pengertian publik. Di tengah keterbatasan fiskal, ini adalah bentuk maksimal dari upaya pemerintah provinsi dalam mendukung pendidikan tinggi,” pungkas legislator dari Fraksi PAN itu. (Adv/DPRD Kaltim)





