DPRD Kaltim Minta Negara Hadir Lindungi Korban Pencabulan Santri di Kukar

SAMARINDA – Kasus dugaan pencabulan terhadap tujuh santri laki-laki oleh seorang ustaz berinisial MA (39) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menuai perhatian serius. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, menegaskan negara wajib hadir untuk memastikan perlindungan bagi anak-anak korban.

“Kejadian ini tidak boleh dianggap sepele. Boleh jadi seperti fenomena gunung es, terlihat sedikit di permukaan tapi lebih banyak yang tak terungkap,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).

Politisi PAN itu mengapresiasi langkah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim yang sejak awal mendampingi korban hingga kasus ini terbongkar.

Menurutnya, peran masyarakat sipil juga sangat penting dalam mendorong penegakan hukum. Kasus ini menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan, khususnya di pondok pesantren dan boarding school.

“Yang paling penting, anak-anak ini harus dipulihkan. Mereka adalah korban, dan negara wajib hadir melindungi,” tegas Darlis.

(Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI