DPRD Kaltim Minta Pemprov Beri Kejelasan Kenaikan Pajak, Sabaruddin: Jangan Timbulkan Gejolak

SAMARINDA – Isu kenaikan pajak kembali mencuat setelah Kota Balikpapan pada 22 Agustus lalu dihebohkan dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga ribuan persen. Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah mengklarifikasi dan memberikan subsidi, polemik pajak tetap menjadi sorotan publik di tengah situasi ekonomi masyarakat yang semakin sulit.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menilai upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mendorong pendapatan daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) belum cukup. Menurutnya, sektor pajak dan sumber pendapatan lain juga perlu dioptimalkan, tetapi dengan kebijakan yang jelas dan terarah.

“Ini sekarang lagi viral, masyarakat mendemo karena tidak sependapat dan tidak setuju kenaikan pajak. Seharusnya diklasifikasi dulu pajak yang ditentang masyarakat itu pajak apa,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Kaltim, Samarinda.

Sabaruddin menjelaskan, bila pajak yang dinaikkan adalah pajak hiburan, restoran, diskotek, atau pajak minuman beralkohol, maka seharusnya masyarakat bisa memahami. Namun akan berbeda jika yang dinaikkan adalah pajak yang langsung berdampak pada masyarakat luas.

“Kalau yang dinaikkan pajak PBB, kami secara pribadi juga menolak,” tegasnya.

Ia menilai pengklasifikasian pajak menjadi langkah tepat untuk mencegah kesalahpahaman publik. Sabaruddin juga tidak menafikan bahwa pajak memiliki peran penting dalam pembangunan, termasuk sektor pendidikan.

Karena itu, ia meminta pemerintah agar lebih transparan dan memberikan kejelasan terhadap setiap kebijakan kenaikan pajak.

“Jangan sampai kemudian menimbulkan kesalahpahaman yang berujung pada situasi bertolak belakang, bahkan demo besar-besaran,” tutupnya. (ADV/DPRDKALTIM)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI