SAMARINDA — Keputusan untuk tidak memasukkan program Bantuan Keuangan (BanKeu), hibah, dan Bantuan Sosial (Bansos) ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2025 menarik perhatian publik.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, memastikan kebijakan tersebut bukan berarti penghapusan program, melainkan langkah kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Samsun, proses penyaluran BanKeu dan Bansos memiliki tahapan verifikasi yang cukup panjang. Dengan sisa waktu tahun anggaran yang terbatas, ia menilai akan lebih bijak jika alokasi program tersebut disiapkan melalui APBD murni tahun berikutnya.
“Kalau dipaksakan masuk di APBD Perubahan, justru berisiko tidak tersalurkan. Lebih baik kita jaga akuntabilitas dan kepastian realisasi,” ujar politisi PDI Perjuangan itu, Jumat (26/7/2025).
Ia juga menjelaskan, regulasi teknis seperti Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur besaran dan mekanisme BanKeu masih berlaku dan tidak bisa diubah dalam waktu singkat. Kondisi itu menjadi salah satu alasan utama mengapa alokasi BanKeu dan Bansos tidak dimasukkan dalam APBD Perubahan tahun ini.
Meski begitu, Samsun menegaskan bahwa DPRD tetap akan mengawal seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui reses dan berbagai forum dialog.
“Kami tetap menjaga amanah masyarakat. Ini bukan soal menolak bantuan, tapi mengelolanya dengan lebih cermat agar benar-benar sampai ke yang membutuhkan,” pungkasnya. (ADV)





