DPRD Kaltim Perbarui Raperda HIV/AIDS: Hapus Stigma, Perkuat Perlindungan Penyintas

SAMARINDA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanganan HIV/AIDS menjadi salah satu prioritas legislasi pada tahun 2026. Raperda ini termasuk dalam tujuh perda inisiatif yang masuk skala prioritas dan dinilai mendesak untuk diperbaharui mengikuti aturan terbaru dari pemerintah pusat.

Bahar menjelaskan bahwa penyusunan Raperda kini harus melalui mekanisme yang lebih ketat, terutama setelah ditemukannya masalah klasik pada sejumlah perda sebelumnya, yakni ketidaksinkronan antara naskah akademik (Nasmik) dan draf Raperda.

“Kadang antara Nasmik dan rancangannya itu tidak nyambung. Padahal apa yang ada di Nasmik itu harus ada di rancangan,” ujarnya usai menghadiri FGD di Gedung Rektorat Universitas Mulawarman, Samarinda, Senin (8/12/2025).

Untuk mencegah pengulangan masalah serupa, Bapemperda mewajibkan penyusun naskah akademik menggelar focus group discussion (FGD) sebelum draf Raperda masuk pembahasan di DPRD. Dalam FGD tersebut, lembaga pendamping, dinas terkait, hingga organisasi masyarakat sipil akan dilibatkan agar masukan dihimpun secara komprehensif.

Setelah Nasmik dan draf Raperda selesai disusun, dokumen akan dibahas di internal Bapemperda sebelum dilakukan harmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham. Bahar berharap rangkaian penyempurnaan tersebut membuat pembahasan di panitia khusus (pansus) atau komisi menjadi lebih efektif.

“Harapannya nanti di pansus atau komisi tidak ada lagi terlalu banyak perdebatan karena sudah melalui banyak tahapan penyempurnaan,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa Raperda HIV/AIDS ini tidak hanya mengatur aspek medis, tetapi juga memuat pasal-pasal terkait penghapusan stigma dan perlindungan penyintas HIV/AIDS.

“Penularannya tidak seseram stigma yang terbangun saat ini. Kalau tidak ada sosialisasi, orang tetap dikucilkan. Itu yang kita tidak ingin,” katanya.

Bahar mencontohkan masih banyak penyintas yang dijauhi bahkan oleh keluarga sendiri. Karena itu, Raperda akan mengatur secara tegas soal kerahasiaan data, sosialisasi penularan, serta upaya mencegah diskriminasi di masyarakat.

“Stigma ini yang sangat menakutkan. Seolah-olah kalau berdekatan pasti kena. Itulah kenapa kerahasiaan harus dijaga,” ucapnya.

Menurutnya, menjaga martabat dan keselamatan psikologis penyintas sama pentingnya dengan penanganan medis.

Selain penghapusan stigma, Bahar juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk memeriksakan diri secara rutin, terutama bagi kelompok berisiko.

“Jangan malu untuk membersihkan diri,” tuturnya.

Di akhir, Bahar berharap Raperda ini dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam edukasi, pencegahan, dan perlindungan penyintas HIV/AIDS di Kalimantan Timur.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI