DPRD Kaltim Perkuat Regulasi Pembangunan Daerah Lewat Rakornas Produk Hukum di Kendari

KENDARI – Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah (Rakornas PHD) 2025 yang digelar di Kendari menjadi momentum bagi DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) untuk memperkuat regulasi pembangunan di daerah. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan setiap kebijakan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas agar dapat dijalankan secara efektif.

“Produk hukum daerah merupakan landasan dari seluruh program pembangunan. Rakornas ini memberi ruang untuk menyatukan persepsi antara pusat dan daerah, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya sesuai aturan nasional, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat di daerah,” ujar Baharuddin dalam sidang pleno, Rabu (27/8/2025).

Politisi asal Kabupaten Kutai Kartanegara ini menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Rakornas yang menurutnya tidak hanya sebatas formalitas, tetapi menjadi ajang berbagi pengalaman antar daerah.

“Alhamdulillah kami bisa hadir bersama Wakil Gubernur dan utusan Kaltim. Banyak hal yang bisa dipelajari dan dibawa pulang untuk memperkuat regulasi hukum di daerah,” tambahnya.

Rakornas yang berlangsung pada 26–28 Agustus 2025 ini diikuti ratusan peserta dari seluruh Indonesia, termasuk kepala daerah, pimpinan DPRD, biro hukum, serta pelaku usaha. Sejumlah menteri turut hadir, di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi.

Dalam arahannya, Mendagri menekankan agar produk hukum daerah tidak memperumit proses perizinan dan tetap berpihak pada kepentingan rakyat. Rakornas juga menghasilkan penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendagri dan Kemenkumham sebagai simbol penguatan hukum daerah.

Dengan keterlibatan aktif DPRD Kaltim, diharapkan produk hukum yang lahir ke depan mampu memberi kepastian hukum, menjaga iklim investasi, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat di Kalimantan Timur.
(Adv/ DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI