SAMARINDA – Memasuki pertengahan tahun 2025, DPRD Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sepakat melakukan perubahan pada kamus usulan Pokok-pokok Pikiran (Pokir). Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-24, Senin sore (14/7/2025), di Gedung B, Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Menariknya, setengah jam sebelum paripurna, Panitia Khusus (Pansus) Pokir menggelar pertemuan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas lebih detail perubahan tersebut. Hasilnya, disepakati bahwa Bantuan Keuangan (Bankeu), Bantuan Sosial (Bansos), dan Dana Hibah tidak akan diakomodir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.
Ketua Pansus Pokir DPRD Kaltim, M. Samsun, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada regulasi yang berlaku.
“Untuk Bankeu, Hibah, dan Bansos tidak dapat diakomodir di APBD Perubahan 2025 dikarenakan regulasi,” tegas anggota Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Samsun menambahkan, keterbatasan waktu menjadi alasan utama. APBD Perubahan biasanya hanya dapat dijalankan dalam kurun waktu sekitar empat bulan, sementara proses verifikasi dan tahapan administrasi memerlukan waktu lebih panjang. Selain itu, Peraturan Gubernur (Pergub) tentang bantuan keuangan yang masih berlaku juga menjadi pertimbangan, karena mengatur batasan jumlah tertentu yang tidak dapat dialokasikan di perubahan anggaran.
“Kita bersepakat untuk tidak mengakomodir Bankeu, Bansos, dan Hibah di APBD Perubahan, tapi di anggaran murni nanti akan ada,” jelasnya.
Meski begitu, Samsun memastikan aspirasi masyarakat yang dihimpun dari reses anggota dewan tetap akan dimaksimalkan. “Jangan khawatir, kalaupun tidak bisa diakomodir di perubahan, aspirasi masyarakat bisa dihimpun untuk anggaran murni nanti,” pungkasnya.
(Adv/DPRD Kaltim)





