SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur merampungkan kesepakatan perubahan kamus usulan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025. Kesepakatan tersebut diambil pada Rapat Paripurna ke-24, Senin (14/7/2025), di Gedung Utama B, Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Ketua DPRD Kaltim, H. Hasanuddin Mas’ud, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara anggaran perubahan tahun 2025 dengan tahun sebelumnya. Perbedaan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat sesuai instruksi yang berlaku.
“Selama ini, dalam perubahan anggaran, bantuan keuangan (Bankeu) itu tidak ada. Bankeu baru muncul di anggaran murni. Alasannya karena Bankeu rata-rata untuk infrastruktur, dikhawatirkan tidak selesai dalam waktu tiga bulan,” ujarnya usai rapat bersama Pansus.
Hasanuddin menambahkan, meski tidak ada poin yang diubah, terdapat beberapa tambahan. Salah satunya di sektor pertanian yang kini kebijakannya diambil alih pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah tidak lagi bisa memberikan bantuan. Akibatnya, kamus terkait pertanian dicoret.
Selain itu, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2025 juga mengatur bahwa bantuan untuk rumah sakit kabupaten/kota tidak lagi bersumber dari dana provinsi.
“Tetapi tetap masuk untuk yang berkaitan dengan provinsi, seperti RS Kanujoso di Balikpapan, RSUD Abdul Wahab Sjahranie di Samarinda, rumah sakit mata, dan rumah sakit jiwa yang memang menjadi tanggung jawab provinsi,” jelasnya.
(Adv/DPRD Kaltim)





