DPRD Kaltim Soroti Dampak Banyaknya OPD Dipimpin Pelaksana Tugas

SAMARINDA – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim segera menuntaskan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang hingga kini masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, mengatakan keberadaan pelaksana tugas dalam waktu yang terlalu lama dapat memengaruhi efektivitas pemerintahan, terutama dalam mengejar target pembangunan dan pendapatan daerah.

Hal itu disampaikannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekretaris Daerah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Biro Organisasi Setdaprov Kaltim di Gedung E DPRD Kaltim, Samarinda, Senin (29/6/2026).

“Kita sudah melihat ada sembilan pejabat yang dilantik pemerintah. Tadi kita koordinasi, Insya Allah bulan Juli ini sudah terisi semua yang masih Plt,” kata Agus.

Menurut dia, keterlambatan pengisian jabatan dipengaruhi penerapan sistem manajemen talenta yang menjadi kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Memang aturan dari BKN begitu. Untuk seluruh Indonesia, bukan hanya Kalimantan Timur,” ujarnya.

Meski demikian, Agus menegaskan jabatan strategis tidak boleh terlalu lama dipimpin Plt.

“Ya pastilah. Yang namanya target RPJMD, target APBD kita. Jabatan-jabatan strategis itu harus cepat diisi,” tegasnya.

Ia mencontohkan saat Komisi I melakukan evaluasi terhadap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), realisasi pendapatan hingga triwulan kedua baru mencapai sekitar 30 persen dari target.

“Kami pernah RDP dengan Kepala Dinas Pendapatan yang masih PLT. Pendapatan kita triwulan kedua ini masih 30 persen dari target. Jauh sekali. Kemungkinan pencapaiannya sulit. Memerlukan orang yang definitif,” ujarnya.

Agus menilai Plt memiliki keterbatasan kewenangan sehingga tidak leluasa mengambil keputusan strategis.

“Kalau PLT itu tidak punya kewenangan maksimal untuk menjalankan tugasnya. Dia tidak bisa melakukan pergeseran anggaran dan lain sebagainya,” katanya.

Komisi I berharap target Pemprov Kaltim untuk menuntaskan seluruh pengisian jabatan pada Juli 2026 benar-benar terealisasi.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI