DPRD Kaltim Soroti Dualisme KNPI dan Pembinaan Atlet Lokal

SAMARINDA – Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), M. Darlis Pattalongi, menyoroti sejumlah persoalan yang masih membayangi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim. Salah satunya adalah keberadaan dualisme kepemimpinan di tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Menurut Darlis, KNPI seharusnya menjadi wadah tunggal kepemudaan. Namun kenyataannya, organisasi ini justru terpecah dalam banyak kubu kepemimpinan.

“Kalau dulu dua, sekarang sudah lima. Multi kepemimpinan KNPI ini harus diakhiri. Peran Dispora harus hadir untuk menyatukan kembali agar tidak terkesan pemerintah membiarkan kondisi ini,” tegas Darlis.

Selain soal KNPI, Darlis juga menyoroti strategi pembinaan atlet di Kaltim. Ia menilai pemerintah daerah terlalu sering mengandalkan cara instan dengan merekrut atlet dari luar daerah.

“Mungkin target bisa tercapai dalam waktu singkat, tapi untuk jangka panjang hal itu kurang baik bagi pembinaan atlet lokal,” ujarnya.

Darlis mendorong agar Dispora lebih fokus pada pembinaan jangka panjang, seperti menghadirkan pelatih berkualitas atau memperbanyak keikutsertaan atlet dalam kejuaraan nasional maupun internasional. Meski begitu, ia menyadari ada kendala teknis, misalnya keterbatasan aturan perjalanan dinas yang membatasi ruang gerak atlet.

Permasalahan lain yang juga menjadi sorotan adalah pengelolaan dua kompleks stadion di Kaltim. Saat ini, pemasukan yang dihasilkan masih jauh dari cukup untuk menutup biaya pemeliharaan.

“Pendapatan hanya sekitar Rp4 miliar, sementara untuk kebersihan halamannya saja butuh Rp6 miliar. Belum termasuk pemeliharaan gedung yang bisa mencapai ratusan miliar,” terang Darlis.

Ia berharap pengelolaan stadion dapat diarahkan agar lebih mandiri dan tidak sepenuhnya membebani APBD, sebagaimana sudah dilakukan di daerah lain seperti Sumatera Selatan.

(Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI