DPRD Kaltim Soroti Ganti Untung Lahan Tol Balikpapan–IKN, Siap Panggil BPN dan Instansi Terkait

BALIKPAPAN – Masalah ganti untung lahan warga yang terdampak pembangunan Jalan Tol Balikpapan–IKN segmen 3B-2 Simpang Susun Balikpapan Utara kembali mencuat. Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan akan segera memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan serta instansi terkait untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, DR. H. Yusuf Mustafa, SH, MH, menyampaikan keprihatinannya atas belum adanya kepastian terhadap lahan milik warga, khususnya tanah milik Johny Maramis, yang hingga kini belum mendapatkan ganti untung meski sudah digunakan untuk proyek tol.

“Saya tahu persis lokasi lahan milik Pak Johny Maramis itu. Saat ini sudah digunakan untuk pembangunan, tetapi pemiliknya belum menerima ganti untung,” ujar Yusuf Mustafa saat dikonfirmasi, Selasa (26/8/2025).

Politisi Fraksi Golkar ini menilai permasalahan utama terletak pada belum diterbitkannya peta bidang oleh BPN Balikpapan. Padahal, dokumen tersebut menjadi dasar bagi pemilik lahan untuk mendapatkan kompensasi sesuai aturan pembebasan lahan.

“Jika peta bidang keluar, otomatis hak pemilik tanah bisa diproses. Pertanyaannya, kenapa BPN tidak segera mengeluarkannya?” tegas Yusuf.

Lebih lanjut, ia meminta agar Pemprov Kaltim, Pemkot Balikpapan, Kementerian PUPR, BPN, serta kontraktor proyek bersama-sama mencari solusi agar masyarakat tidak dirugikan.

“Jangan sampai ada warga yang lahannya dipakai untuk kepentingan negara, tetapi haknya tidak terpenuhi. Itu sangat merugikan,” ucapnya.

Yusuf mengingatkan, Komisi I DPRD Kaltim tidak segan-segan memanggil seluruh pihak terkait ke meja RDP bila permasalahan ini terus dibiarkan.

“Kepala BPN Balikpapan, OIKN, PUPR, kontraktor, hingga pemilik lahan akan kami hadirkan untuk duduk bersama mencari penyelesaian,” pungkasnya.

(Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI