DPRD Kaltim Soroti Polemik Royalti Musik, UMKM Jangan Sampai Terbebani

SAMARINDA – Polemik kewajiban pembayaran royalti musik kembali mencuat di Kota Samarinda. Sejumlah pemilik kafe dan musisi lokal mengaku masih bingung dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021, terutama soal mekanisme pembayaran dan penghentian royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menegaskan bahwa kebijakan ini harus dijalankan secara seimbang. Menurutnya, hak pencipta lagu wajib dihargai, tetapi pelaku usaha kecil juga tidak boleh dirugikan.

“Pekerja seni harus diberi penghargaan, tetapi jangan sampai UMKM seperti kafe dan restoran mati karena terbebani kewajiban royalti. Semua mesti berjalan seimbang,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).

Ia menilai besaran royalti sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan finansial pelaku usaha. Dengan begitu, pemilik kafe, restoran, hingga hotel bisa tetap memutar musik secara sah, sekaligus memberi kompensasi pantas bagi pencipta lagu.

Meski demikian, Salehuddin menyoroti minimnya sosialisasi dari LMKN. Banyak pelaku usaha, kata dia, belum memahami prosedur pembayaran, tarif, hingga kategori musik yang wajib berlisensi.

“Jika sosialisasi jelas, pelaku usaha bisa lebih siap, dan musisi tetap terlindungi hak cipta karyanya,” tambahnya.

Polemik ini mencerminkan tantangan besar dalam penerapan royalti musik di daerah. Di satu sisi, musisi dan pencipta lagu menuntut perlindungan hak cipta yang adil, sementara di sisi lain pelaku usaha berharap regulasi tidak membebani bisnis mereka.

Bagi pemerintah daerah, isu ini menjadi ujian penting untuk menciptakan ekosistem musik komersial yang sehat. Jika dikelola bijak, kebijakan royalti bisa menjaga hak pencipta sekaligus mendukung pertumbuhan industri kreatif dan keberlangsungan ekonomi lokal di Samarinda.

(Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI