DPRD Kaltim Soroti Rendahnya Keterlibatan Tenaga Kerja Lokal di Sektor Tambang

SAMARINDA – Persoalan rendahnya keterlibatan tenaga kerja lokal (TKL) di sektor pertambangan batu bara kembali mencuat. Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sulasih, menilai kondisi ini sudah lama menjadi keluhan masyarakat, khususnya generasi muda daerah yang merasa tersisihkan oleh dominasi pekerja dari luar.

“Setiap reses hingga momentum Pilkada, keluhan ini selalu muncul. Warga menilai perusahaan tambang lebih banyak merekrut tenaga kerja dari luar, padahal banyak anak daerah yang siap bekerja,” ujar Sulasih.

Menurutnya, keresahan ini bukan sekadar pengalaman pribadi sebagai wakil rakyat, melainkan cerminan masalah kolektif di lapangan. Sulasih menilai ada kesenjangan antara kebutuhan industri dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM) lokal.

Untuk itu, DPRD Kaltim disebutnya telah melakukan komunikasi lintas komisi agar persoalan ini tidak berlarut.

“Kami bersama Komisi III mendorong agar tenaga kerja lokal benar-benar diprioritaskan,” tambahnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertambangan menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Kaltim. Namun, alasan keterampilan dan pengalaman kerap dijadikan dalih perusahaan lebih memilih mendatangkan pekerja dari luar daerah.

Sulasih menegaskan, tanpa regulasi yang jelas, ketimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kesenjangan sosial hingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap industri tambang.

“Perlu ada aturan tegas, misalnya kewajiban kuota minimal tenaga kerja lokal atau insentif bagi perusahaan yang membina SDM daerah,” ujarnya.

Ia juga mendorong Pemerintah Provinsi Kaltim menggandeng lembaga pendidikan serta pusat pelatihan vokasi dalam mempersiapkan tenaga kerja yang sesuai kebutuhan industri.

“Anak-anak muda kita hanya butuh kesempatan. Keterampilan bisa dibangun lewat pelatihan. Jangan sampai potensi mereka diabaikan,” tegasnya.

Sulasih memastikan DPRD Kaltim siap memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada pekerja lokal.

“Industri tambang harus memberi ruang lebih besar bagi warga Kaltim. Itu bentuk keadilan sekaligus wujud keberpihakan,” pungkasnya.

(Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI