SAMARINDA – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, mengecam keras praktik perusahaan tambang yang dinilai bertindak sewenang-wenang terhadap lahan milik masyarakat tanpa proses pembebasan hak yang sah.
Hal itu ia sampaikan usai mengikuti rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Gedung E, Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (21/10/2025).
Bahar mengungkapkan masih terdapat perusahaan tambang yang menggarap lahan rakyat tanpa menyelesaikan kewajiban administrasi maupun ganti rugi.
Padahal menurutnya Undang-Undang telah mengatur secara tegas aktivitas pertambangan tidak boleh dilakukan di atas lahan masyarakat sebelum ada pelepasan hak dan kompensasi yang disepakati.
“Di zaman modern seperti sekarang, seharusnya tidak ada lagi perusahaan yang bertindak semena-mena. Tapi faktanya masih ada yang ‘kurang ajar’, mengerjakan lahan rakyat padahal haknya belum dilepaskan,” tegas Bahar.
Ia menyebutkan ketentuan tersebut tertuang jelas dalam Undang-Undang Minerba dan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Karena itu, DPRD bersama pemerintah wajib hadir untuk melindungi hak masyarakat dari kesewenang-wenangan perusahaan.
“Kalau tanah rakyat belum dibebaskan, jangan disentuh sedikit pun. Mencangkul saja tidak boleh. Ini aturan bukan sekadar imbauan,” ujarnya.
Selain persoalan lahan, Bahar menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang termasuk dugaan pencemaran air PDAM yang kini meresahkan warga. Ia mengatakan hal tersebut merupakan konsekuensi dari praktik tambang yang tidak mengikuti prosedur, termasuk larangan menambang dalam radius 50 meter dari bibir sungai.
“Kalau aliran sungai tercemar, pelanggan air bersih jadi korban. Kalau terbukti perusahaan harus bertanggung jawab penuh,” tambahnya.
Bahar menegaskan pihaknya akan terus mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





