DPRD Kaltim Soroti Transparansi Pajak dan Lingkungan di Kaliorang

KUTAI TIMUR — Transparansi penerimaan pajak dan komitmen pelestarian lingkungan menjadi sorotan dalam kunjungan kerja DPRD Kalimantan Timur ke Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur, Senin (14/7/2025). Kunjungan ini dilakukan bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, serta jajaran Pemprov, dengan agenda meninjau area tambang PT Indexim Coalindo.

Anggota DPRD Kaltim, Apansyah, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk dari kendaraan operasional dan alat berat di sektor tambang.

“Transparansi pajak harus dikelola secara adil dan terbuka. Pendapatan daerah harus meningkat dan manfaatnya bisa dirasakan langsung masyarakat,” ujarnya.

Selain aspek fiskal, Apansyah juga menyoroti perlunya keseimbangan antara industri dan ekosistem. Ia mengapresiasi langkah PT Indexim Coalindo mengembangkan Arboretum Tempudo seluas 648 hektare sebagai konservasi lingkungan dan pelestarian satwa endemik.

Di sisi ekonomi, aktivitas tambang di Kaliorang disebut memutar uang hingga Rp5 miliar, dengan Rp3 miliar di antaranya beredar di tingkat kecamatan. Meski begitu, DPRD Kaltim tetap mengingatkan perlunya pengawasan ketat agar tidak terjadi kerusakan ekologis.

“Sektor tambang harus terus diawasi agar tidak menimbulkan kerusakan jangka panjang. Kolaborasi pemerintah, perusahaan, dan masyarakat menjadi kunci keberlanjutan,” tegas Apansyah.

Turut hadir dalam rombongan, anggota DPRD Kaltim Syarifatul Syadiah, Agus Aras, Budianto, anggota Komisi VI DPR RI Sarifah Suraidah Harum, Sekda Kaltim Sri Wahyuni, Kepala Dinas ESDM Bambang Arwanto, dan sejumlah pejabat Pemprov.
Kunjungan ini menjadi langkah memastikan pembangunan sektor tambang di Kaltim selaras dengan prinsip keadilan fiskal dan keberlanjutan lingkungan.
(Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI