SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) SMAN 10 Samarinda akan kembali dilaksanakan di Kampus A, Jalan H. M. Rifaddin, Samarinda Seberang. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (19/5/2025) di gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar.
RDP ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Sekda Provinsi Sri Wahyuni, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, perwakilan Yayasan Melati, SMAN 10, serta masyarakat.
Ketua DPRD Kaltim meminta seluruh pihak, khususnya Yayasan Melati, menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 27 K/TUN/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Keputusan MA bersifat final. Kami meminta agar semua pihak menghormati dan melaksanakannya,” tegas Hasanuddin.
Komisi IV DPRD Kaltim pun menyampaikan hal senada. Mereka menekankan pentingnya pelaksanaan putusan hukum tersebut secara terhormat dan bertahap, agar tidak menimbulkan konflik sosial maupun administratif.
“Keberadaan SMAN 10 harus dikembalikan ke lokasi awalnya di Jalan H. M. Rifaddin,” tutupnya. (ADV/DPRDKALTIM/NRD)





