DPRD Kaltim: Tol Samarinda–Bontang Harus Jadi Awal Konektivitas Menuju Kutim dan Berau

SAMARINDA – Pembangunan jalan tol Samarinda–Bontang dinilai bukan sekadar proyek infrastruktur biasa, tetapi momentum penting untuk membuka konektivitas wilayah strategis di bagian timur Kalimantan. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Syarifatul Sya’diah, dalam keterangannya baru-baru ini.

Menurut politisi dari daerah pemilihan (Dapil) Bontang, Kutai Timur, dan Berau tersebut, pembangunan tol ini harus menjadi awal dari rencana besar konektivitas antardaerah.

“Kalau hanya berhenti di Bontang, kita belum sepenuhnya menjawab tantangan konektivitas. Wilayah seperti Kutim dan Berau harus masuk dalam perencanaan jangka panjang,” ujar Syarifatul.

Ia menegaskan bahwa keberadaan tol Samarinda–Bontang akan mempercepat arus logistik dan mobilitas masyarakat, serta mendukung sektor industri, pariwisata, dan persiapan Kalimantan Timur sebagai penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun demikian, ia juga menyoroti pentingnya efisiensi dalam proses perencanaan dan pembangunan tol.

“Kita semua paham bahwa biaya pembangunan jalan tol sangat tinggi. Jika trase terlalu panjang atau desainnya tidak efisien, ini bisa membebani keuangan negara maupun masyarakat sebagai pengguna,” jelasnya.

Syarifatul berharap agar pembangunan jalan tol dirancang secara bijak, memperhitungkan kebutuhan jangka panjang namun tetap realistis terhadap kemampuan fiskal dan prinsip keadilan sosial.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPRD Kaltim siap mengawal setiap tahapan proyek, termasuk urusan pembebasan lahan hingga pengawasan atas kebijakan pendukung.

“Kami akan berada di garda depan untuk memastikan proyek ini benar-benar memberi manfaat besar bagi masyarakat Kaltim,” tegasnya.

Dengan semakin solidnya infrastruktur antarwilayah, Kalimantan Timur diyakini siap menjawab tantangan sebagai kawasan penyangga IKN yang modern, tangguh, dan berdaya saing tinggi. (Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI