DPRD Kaltim Ultimatum RS Haji Darjad, Ancaman Lanjut ke Ranah Hukum

SAMARINDA – Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), M. Darlis Pattalongi, melontarkan kritik keras terhadap manajemen Rumah Sakit Haji Darjad. Pasalnya, pihak rumah sakit disebut berulang kali mangkir dari undangan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD.

“Manajemen RS Haji Darjad sudah nyata-nyata melecehkan DPRD. Bayangkan, sudah dipanggil empat kali, tidak pernah sekalipun hadir. Padahal DPRD berusaha mencari solusi terbaik,” tegas Darlis usai RDP, Rabu (25/9/2025).

Darlis menjelaskan, DPRD telah menerbitkan Nota Dua yang berlaku selama tujuh hari sebagai kesempatan terakhir bagi manajemen rumah sakit untuk hadir. Tenggat waktu tersebut berakhir pada 2 Oktober 2025.

Jika tetap tidak ada penyelesaian, DPRD menegaskan kasus ini akan dilanjutkan ke jalur hukum.

“Ketika sudah berakhir, maka langkah hukum akan dilanjutkan. Pro-justisia akan berjalan, kasus pidana akan berlanjut sesuai ancaman hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Darlis, sikap abai manajemen membuat forum mediasi tidak lagi bermanfaat. Akibatnya, justru karyawan rumah sakit yang menjadi korban konflik berlarut-larut.

Ia menyebut potensi kerugian karyawan akibat masalah tersebut sudah mencapai Rp1,3 miliar hingga Oktober 2025, dan akan terus bertambah jika proses hukum berjalan lama.

“Kami prihatin karena para karyawan sudah menjadi korban. Tapi sebagai negara hukum, jalur hukum adalah pilihan yang harus ditempuh. Komisi IV akan terus mengawal agar karyawan tetap mendapat haknya dan tidak dirugikan,” tegasnya.

Kasus ini dinilai DPRD Kaltim sebagai ujian perlindungan tenaga kerja sekaligus pembuktian komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan terhadap pengusaha yang mengabaikan kewajibannya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI