DPRD Kaltim Ungkap Pemotongan DBH Capai Rp4,6 Triliun

SAMARINDA – Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud atau yang akrab disapa Hamas, mengungkapkan bahwa Kaltim mengalami pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) cukup besar pada APBD 2025-2026. Hal itu disampaikannya usai Rapat Paripurna ke-37 DPRD Kaltim, Selasa (23/9/2025).

Menurut Hamas, informasi pemotongan itu diperoleh langsung dari Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, yang turut hadir dalam rapat tersebut.

“Ternyata memang ada potongan APBD 2025-2026 untuk Kaltim, hampir Rp4,6 triliun,” ungkap Hamas.

Ia menilai, jumlah itu sangat besar dan berdampak signifikan terhadap keuangan daerah. “Rp4,6 triliun itu besar, bisa setara dengan satu kabupaten,” tambahnya.

Dengan kondisi ini, Hamas menegaskan bahwa pemerintah provinsi perlu meninjau kembali program-program yang direncanakan. Pemprov disebut harus memilah mana program prioritas agar anggaran terbatas bisa dialokasikan secara proporsional.

Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Gerindra menyoroti turunnya penerimaan DBH sebesar 6,97 persen. Mereka meminta kejelasan langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan transfer dari pusat.

Fraksi Golkar pun mendorong Pemprov Kaltim untuk lebih mengoptimalkan sumber pendapatan daerah yang sah sesuai aturan. Sementara fraksi lain juga menitikberatkan pada kejelasan DBH, mengingat dana tersebut sangat berpengaruh terhadap kelanjutan program pembangunan.

Hamas menilai seluruh pandangan fraksi itu wajar sebagai bentuk pengawasan dan dorongan terhadap percepatan pembangunan daerah.

“Masing-masing fraksi sudah menyampaikan pandangannya. Sudah kita simak dan dengar bersama. Pada dasarnya, ada masukan untuk pemerintah, dan saya rasa itu wajar,” tegasnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI