TENGGARONG – Anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Akbar Haka, turut menanggapi aspirasi sejumlah orang tua santri yang merasa keberatan terhadap vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong. Terhadap MAB, terpidana kasus dugaan pelecehan terhadap tujuh santri di salah satu pondok pesantren di Tenggarong Seberang.
Akbar mengatakan pihaknya telah menerima langsung keluhan keluarga korban yang menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan. DPRD, Kukar memiliki kewajiban menampung dan memfasilitasi aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang tersedia.
“Memang kami berharap dari DPRD, tim ad hoc, segera mengevaluasi lagi dan memfasilitasi apa yang menjadi keinginan keluarga,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Akbar menjelaskan langkah awal yang akan dilakukan adalah melaporkan perkembangan aspirasi tersebut kepada pimpinan DPRD Kukar serta Ketua Komisi IV. Hal itu dilakukan untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali.
Menurutnya forum RDP lanjutan penting agar seluruh pihak terkait dapat dihadirkan dalam satu ruang pembahasan. Pihak yang dimaksud meliputi unsur pemerintah, aparat penegak hukum, serta tim ad hoc yang sebelumnya dibentuk DPRD Kukar bersama pemerintah daerah untuk mengawal persoalan tersebut.
“Setelah ini saya juga akan melapor kepada Ketua DPRD dan juga Ketua Komisi, Pak Andi Faisal. Misalkan diminta untuk RDP ulang, kita akan menghadirkan pihak yang berwenang, yang berwajib, dan juga tim ad hoc yang telah dibentuk oleh DPRD dan pemerintah,” jelasnya.
Akbar menambahkan perhatian terhadap kasus tersebut tidak hanya datang dari masyarakat di Kutai Kartanegara. Sejumlah pihak di tingkat provinsi turut mengikuti perkembangan proses hukum yang berjalan.
Ia mengungkapkan ketika sidang pembacaan putusan berlangsung, beberapa rekan dari Samarinda bahkan menghubunginya untuk memastikan pengawalan terhadap kasus tersebut tetap berjalan.
“Bahkan saat putusan dibacakan, ada beberapa teman dari Samarinda yang menghubungi saya untuk memastikan proses pengawalan tetap dilakukan,” katanya.
Terkait tuntutan sebagian orang tua agar pondok pesantren tempat kejadian perkara ditutup, Akbar menegaskan DPRD Kukar menerima seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat. Namun, ia mengingatkan setiap keputusan harus melalui proses kajian yang matang dan sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
“Harapan kami memang di-RDP-kan lagi tahap lanjutannya, tim ad hoc turun kembali, dan hasil riset lapangan itu dituangkan dalam berita acara,” ungkapnya.
Ia menegaskan kewenangan terkait operasional pondok pesantren berada di bawah Kementerian Agama. Karena itu, hasil RDP maupun rekomendasi yang nantinya dihasilkan DPRD Kukar akan disampaikan kepada Kementerian Agama sebagai bahan tindak lanjut.
“Setelah RDP, kita serahkan bersama ke Kementerian Agama dan kita kawal langkah apa yang diambil, agar semua pihak mendapatkan kepastian dan keadilan,” ungkapnya.
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo





