DPRD Kutim Datangi PUPR Kaltim, Cari Solusi Penanganan Banjir di Kutim

SANGATTA – Komisi C DPRD Kutai Timur (Kutim) bersama Ketua DPRD Kutim melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Kunjungan ini dalam rangka mencari solusi penanganan banjir yang kerap melanda wilayah Sangatta, Bengalon, dan Karangan.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar bersama masyarakat terdampak banjir. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan keluhan dan aspirasi terkait banjir yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penanganan maksimal.

Menanggapi kondisi tersebut, Komisi C DPRD Kutim menunjukkan komitmennya untuk terus mengawal persoalan banjir hingga ada solusi yang nyata.

“Kami di DPRD tidak tinggal diam. Setelah mendengar langsung keluhan warga, kami segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, khususnya Dinas PUPR Kaltim, agar ada percepatan penanganan,” ujar anggota Komisi C DPRD Kutim, Pandi Widiarto saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).

Dirinya pun membawa kabar baik dari hasil pertemuan tersebut. Menurut Pandi, tahun ini telah diagendakan penanganan sejumlah sungai yang menjadi penyebab utama banjir di wilayah Sangatta dan Bengalon.

“Kabar baiknya, ada beberapa titik sungai yang sudah masuk dalam rencana penanganan tahun ini. Kami berharap prosesnya berjalan lancar,” tambahnya.

Selain itu, Pandi mengajak semua pihak untuk terus mendukung upaya bersama ini agar persoalan banjir yang selama ini menghantui masyarakat bisa segera teratasi.

“Mari kita doakan semoga ikhtiar ini berhasil dan bisa memberikan manfaat langsung bagi warga Kutai Timur,” pungkasnya.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI