DPRD Kutim Dorong Lahirnya Dinas Ekonomi Kreatif, Optimalkan Potensi Daerah Kutim

SANGATTA – Anggota Komisi B DPRD Kutai Timur (Kutim), Yusri Yusuf, mendorong pemerintah daerah segera membentuk Dinas Ekonomi Kreatif. Menurutnya keberadaan dinas khusus akan membuat program pembangunan di sektor ini lebih terarah dan fokus.

Hingga kini, Kutim belum memiliki Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang secara spesifik mengelola ekonomi kreatif. Padahal, pemerintah pusat melalui Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan panduan sebagai acuan daerah dalam mengembangkan sektor tersebut.

“Visi dan misi Bupati sebenarnya sudah mengarah ke ekonomi kreatif, namun dalam implementasi di OPD, programnya tidak spesifik,” ujar Yusri saat ditemui, Jumat (19/9/2025).

Ia menilai tanpa dinas tersendiri, potensi besar Kutim dalam bidang ekonomi kreatif berisiko tidak tergarap maksimal. Padahal, sektor ini bisa menjadi motor baru pertumbuhan ekonomi melalui industri berbasis inovasi, seni budaya, kuliner, fashion, hingga ekonomi digital.

Politisi Demokrat itu menolak wacana penggabungan dengan OPD lain, seperti pariwisata atau UMKM. Menurutnya langkah tersebut justru akan memecah konsentrasi dan membuat pengembangan ekonomi kreatif tidak optimal.

“Bagusnya dinas tersendiri, karena akan lebih fokus pada pengembangan ekonomi kreatif nasional dan mempermudah koordinasi dengan kementerian pusat,” tegasnya.

Politisi muda itu berharap wacana pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif dapat masuk dalam pembahasan Raperda maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dengan begitu, sektor ekonomi kreatif di Kutim dapat dikelola secara profesional, berkelanjutan, dan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI