DPRD Kutim Dorong Satgas Khusus Penertiban ke THM Tanpa Izin

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendesak agar seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi tanpa izin segera ditertibkan. Langkah itu dinilai mendesak mengingat bulan suci Ramadan sudah semakin dekat.

Ketua Komisi A DPRD Kutim, Eddy Markus Palinggi, menegaskan keberadaan THM ilegal tidak dapat dibiarkan berlarut-larut. Apalagi sebagian di antaranya diduga menjual Minuman Keras (Miras) tanpa mengantongi izin resmi.

“Karena tidak ada izinnya, tentu harus ditertibkan. Tadi sudah kita minta kepada Satpol PP yang bersentuhan langsung dengan penegakkan perda untuk segera menindaklanjuti. Kita minta segera itu dilakukan apalagi ini mendekati bulan Ramadan,” ujar Eddy.

Menurutnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai perangkat daerah yang bertugas menegakkan peraturan daerah harus segera bergerak melakukan penindakan. Ia meminta penertiban tidak sekadar wacana, melainkan benar-benar dilakukan secara tegas dan terukur.

Tidak hanya mendorong penertiban, DPRD Kutim mulai memikirkan pembentukan satuan tugas khusus yang akan menangani persoalan THM secara lebih komprehensif. Satgas tersebut dirancang untuk membahas pengaturan usaha hiburan secara menyeluruh, mulai dari aspek legalitas, lokasi usaha, hingga dampak sosial yang ditimbulkan di tengah masyarakat.

“Kita sedang memikirkan supaya dibentuk satgas khusus penertiban tempat hiburan malam. Mudah-mudahan ini bisa segera terealisasi,” tambahnya.

Namun demikian, Eddy menekankan penertiban tidak boleh dilakukan secara serampangan. Ia mengingatkan penutupan THM harus dibarengi solusi lanjutan agar tidak memunculkan persoalan baru di lapangan.

Salah satu hal yang perlu dipikirkan, kata Eddy, adalah dampak sosial, termasuk nasib para pekerja THM yang menggantungkan hidup dari usaha tersebut. Selain itu, perlu ditelusuri apakah lokasi usaha hiburan yang selama ini beroperasi sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutim.

“Kalau ditutup harus ada tindak lanjut. Jangan sampai setelah ditutup, mereka tidak tahu mau ke mana. Padahal secara aturan, usaha hiburan boleh saja, tapi harus diatur tempat dan izinnya,” tegasnya.

Ia menegaskan DPRD tidak menolak keberadaan usaha hiburan malam selama dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun apabila tidak mengantongi izin, apalagi menjual Miras secara ilegal, maka tindakan tegas harus segera dilakukan.

Eddy pun meminta instansi terkait segera turun tangan untuk memastikan seluruh THM yang tidak memiliki izin segera ditertibkan, sekaligus diarahkan agar memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

“Yang jelas kita minta segera ditindaklanjuti, karena semuanya tidak ada izin,” pungkasnya.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI