DPRD Kutim Janji Benahi Regulasi, PHK dan Tenaga Kerja Kiriman Jadi Sorotan

SANGATTA – Persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja lokal hingga masuknya tenaga kerja dari luar daerah kembali memicu gejolak di Kutai Timur (Kutim). Organisasi masyarakat Remaong Koetai Berjaya (RKB) menggelar aksi unjuk rasa di PT Pamapersada Nusantara (PAMA) Site KPCS hingga Kantor DPRD Kutim, Rabu (20/5/2026).

Dalam aksinya, massa menuntut penghentian PHK terhadap tenaga kerja lokal serta meminta perusahaan memperkerjakan kembali pekerja yang telah dirumahkan. Massa turut mendesak penghentian mobilisasi tenaga kerja dari luar daerah sebelum kebutuhan tenaga kerja lokal terpenuhi.

Aksi dimulai di kawasan Mess PAMA Site KPCS sebelum massa bergerak menuju Kantor DPRD Kutim untuk mengikuti hearing bersama legislatif dan pemerintah daerah.

Perwakilan RKB, Kevin Prayogo, menilai perlindungan terhadap pekerja lokal masih lemah. Ia bahkan menyoroti minimnya validitas data tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja kiriman yang dimiliki pemerintah daerah.

Menurutnya kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal belum berjalan optimal.

“Harapan kami Disnaker bisa bekerja lebih maksimal mengaudit semua perusahaan di Kutai Timur terkait jumlah tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja kiriman. Karena saat ditanya data jumlah karyawan lokal dan kiriman, mereka belum bisa menjawab,” ujar Kevin.

RKB mendesak pemerintah segera menyusun regulasi yang lebih kuat melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup), khususnya terkait perlindungan tenaga kerja lokal berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menyatakan pihaknya siap melakukan evaluasi terhadap Perda Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.

Ia menilai regulasi yang ada belum sepenuhnya mampu menjawab persoalan di lapangan, terutama terkait perlindungan pekerja lokal dan pengawasan rekrutmen tenaga kerja.

“Apabila regulasi ini belum mampu mengakomodasi semua kepentingan, maka evaluasi total harus segera dijalankan demi kesejahteraan daerah,” tegas Jimmi.

Menurutnya perlindungan tenaga kerja lokal PKWT memang belum diatur secara rinci. Karena itu, DPRD Kutim membuka peluang melakukan revisi Perda agar proses perekrutan tenaga kerja dapat lebih terkontrol melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans).

Jimmi menyoroti ketimpangan antara aktivitas industri tambang dengan penyerapan tenaga kerja lokal. Ia menyebut setiap tahun sekitar 2.400 angkatan kerja baru muncul di Kutim, namun belum sepenuhnya terserap oleh sektor industri.

“Kita ingin ada keseimbangan antara produksi yang dilakukan perusahaan dengan jumlah lapangan kerja yang diciptakan. Jangan sampai sumber daya alam terus diambil, tetapi masyarakat lokal justru kesulitan mendapatkan pekerjaan,” katanya.

DPRD Kutim bersama pemerintah daerah berencana membawa persoalan tersebut ke pemerintah pusat agar kebijakan ketenagakerjaan dapat lebih berpihak pada daerah penghasil sumber daya alam.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kutim, Sulisman, memastikan pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap tuntutan massa aksi.

Ia mengakui data tenaga kerja yang dimiliki pemerintah masih perlu divalidasi ulang agar lebih akurat dan lengkap.

“Data itu sebenarnya ada, tapi memang harus divalidasi ulang. Jangan sampai data itu belum lengkap. Nanti akan kami identifikasi apakah sudah by name by address,” ujar Sulisman.

Ia menambahkan Disnakertrans membuka kemungkinan evaluasi terhadap implementasi Perda Ketenagakerjaan di lapangan, termasuk memperkuat sistem pendataan tenaga kerja lokal berbasis nama dan alamat untuk memastikan perlindungan pekerja daerah berjalan maksimal.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI