DPRD Mahulu Setuju Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 Jadi Perda

MAHULU – Ketua DPRD Mahakam Ulu, Devung Paran, menegaskan rapat paripurna merupakan tahapan penting dalam memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Menurut Devung, paripurna tersebut dilaksanakan dengan berlandaskan sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Hal tersebut disampaikan Devung usai memimpin rapat paripurna bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Mahakam Ulu dalam agenda membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Tahun 2025, di Hotel Fugo Samarinda, Jumat (17/7/2026).

“Berdasarkan peraturan tersebut, secara tegas laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan BPK wajib dibahas bersama pemerintah daerah dan DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama,” ujar Devung kepada awak media, Kamis (23/7/2026).

Lebih lanjut, Devung menjelaskan dalam forum itu seluruh fraksi DPRD Mahulu secara bergiliran menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda dimaksud. Fraksi yang menyampaikan pandangan yakni Fraksi Gerindra, PAN, Golkar, dan PDI-P.

“Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi DPRD Mahulu, kami menanyakan apakah Raperda tentang pertanggungjawaban APBD Mahulu Tahun 2025 dapat disetujui untuk menjadi Perda? Tanya Ketua DPRD Mahulu. Semua fraksi menjawab Setuju,” ungkapnya.

Dengan demikian, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Mahulu Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan itu menegaskan komitmen DPRD Mahulu dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Devung berharap dengan disahkannya Perda tersebut, pelaksanaan program dan kegiatan di tahun anggaran berikutnya dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. Ia menekankan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi BPK agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan bermanfaat bagi masyarakat Mahakam Ulu.

Pewarta: Ichal
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI