DPRD-Pemprov Sepakat, APBD Perubahan 2025 Segera Disahkan

SAMARINDA – Setelah melalui rangkaian pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 segera disahkan. Meski sempat molor dari jadwal, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud memastikan proses pembahasan berjalan lancar.

“Saya kira tidak ada masalah ya, hanya ada beberapa pertanyaan Banggar mengenai penyertaan modal,” kata Hasanuddin, akrab disapa Hamas, usai rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis sore (25/9/2025).

Isu penyertaan modal memang menjadi sorotan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar). Dana sebesar Rp55 miliar yang sebelumnya tertunda di APBD murni 2025 dipastikan akan masuk dalam APBD Perubahan. Alokasi tersebut rencananya menyasar PT Migas Mandiri Pratama (perusahaan daerah), PT Kaltim Melati Bhakti, serta PT Ketenagalistrikan Kaltim.

Meski demikian, sejumlah anggota dewan sempat menyoroti transparansi dan mekanisme penyertaan modal. Mereka khawatir jika tidak dikawal dengan baik, potensi penyalahgunaan bisa terjadi, seperti kasus korupsi di program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim beberapa waktu lalu.

Hamas memastikan, Rapat Paripurna untuk penandatanganan APBD Perubahan akan digelar Jumat (26/9/2025).

Di kesempatan terpisah, Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni menjelaskan bahwa penyertaan modal sebenarnya sudah tercantum dalam APBD murni.

“Banggar tadi mengingatkan agar mekanismenya diperhatikan. Jadi kalau mekanismenya sudah dipenuhi, baru bisa disalurkan,” jelas Sri.

Ia menambahkan, pembagian penyertaan modal masih dalam tahap pertimbangan, termasuk karena adanya pergantian direksi di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda). Pemprov disebut ingin menyesuaikan alokasi penyertaan modal dengan visi dan rencana kerja direksi baru.

“Kita lihat dulu bagaimana pemenuhannya. Karena masih ada penawaran baru, dan tentu juga harus disesuaikan dengan arah direksi baru di Perusda,” tutupnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI